PMRI Minta Menteri Jumhur Turun Tangan, Proyek Pemulihan Limbah Minyak Blok Rokan Disorot

PMRI Minta Menteri Jumhur Turun Tangan, Proyek Pemulihan Limbah Minyak Blok Rokan Disorot
Ketua Bidang Lingkungan dan Bencana PMRI, Zunnur Roin

PEKANBARU – Persatuan Masyarakat Riau Indonesia (PMRI) mendorong Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, untuk memberikan perhatian penuh terhadap proyek pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di wilayah Blok Rokan, Provinsi Riau.

PMRI mengingatkan agar proyek pemulihan lingkungan yang menelan anggaran besar tersebut tidak berubah menjadi ruang manipulasi birokrasi yang justru mengabaikan hak-hak ekologis masyarakat di sekitar wilayah terdampak.

Ketua Bidang Lingkungan dan Bencana PMRI, Zunnur Roin, menyampaikan kekhawatirannya terhadap transparansi dan tata kelola proses pemulihan lahan tercemar minyak yang saat ini sedang berlangsung. Menurutnya, sektor kebijakan lingkungan hidup selama ini masih terkesan tertutup dan rawan penyimpangan, terutama karena tingginya biaya yang berbasis pada riset laboratorium namun minim edukasi dan keterlibatan publik.

"Kami meminta seluruh pihak bersikap kredibel, jangan main-main dengan proyek berbiaya besar ini," kata Zunnur dalam keterangan tertulisnya.

Mantan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) MPO tersebut menegaskan bahwa proses pemulihan lahan melalui metode bioremediasi harus benar-benar berorientasi pada keadilan ekologis dan perlindungan masyarakat, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.

"Ada hak hidup sehat bagi warga terdampak di Blok Rokan. Pihak-pihak yang berkewajiban melindungi itu jangan berpacu dengan gaya eksplorasi dan eksploitasi yang ugal-ugalan, lalu membersihkan diri dengan gimmick birokratis," tegasnya.

Persoalan TTM di Blok Rokan sendiri merupakan warisan aktivitas operasi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sebelumnya, yakni PT Chevron Pacific Indonesia. Berdasarkan Surat SKK Migas Nomor SRT-0406/SKKMA0000/2021/S1 tertanggal 26 Juli 2021, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menerima penugasan untuk melaksanakan kegiatan pasca-operasi sekaligus penanganan limbah minyak di kawasan tersebut.

Menurut Zunnur, pengalihan tanggung jawab pemulihan lingkungan dari Chevron kepada Pertamina menunjukkan lemahnya posisi negara dalam menegakkan prinsip hukum lingkungan internasional, yakni polluter pays principle atau prinsip pencemar wajib menanggung biaya pemulihan.

"TTM ini sebenarnya tanggung jawab Chevron. Negara sudah kalah saat kontrak karya dimenangkan Pertamina tanpa ketegasan status limbah tersebut. Dalam kekalahan itu, negara jangan sampai kalah lagi untuk kedua kalinya akibat proses pemulihan yang serampangan. Karena itu, kami mendorong Menteri Jumhur memberikan atensi penuh," ujarnya.

Sementara itu, PT Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Sumatra menyatakan tetap berkomitmen menjalankan program pemulihan TTM secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga akhir April 2026, PHR melaporkan telah menyerahkan sebanyak 88 dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Dari total 250 lokasi pemulihan yang tersebar di lima kabupaten/kota di Provinsi Riau, sebanyak 63 lokasi disebut telah memperoleh persetujuan RPFLH dan kini sedang menjalani proses pemulihan maupun telah dinyatakan selesai dipulihkan.

Pjs Vice President Remediation & Asset Retirement PHR Regional 1 Sumatra, Aryo Banowo, menjelaskan bahwa pemulihan TTM merupakan pekerjaan kompleks yang membutuhkan koordinasi lintas sektor, mulai dari perizinan teknis, akses lahan, validasi data lapangan hingga evaluasi akhir oleh kementerian terkait.

"PHR berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penugasan ini sesuai arahan regulator, dengan tetap menjaga aspek keselamatan, lingkungan, sosial, serta keberlanjutan operasi di Zona Rokan," kata Aryo.

Meski demikian, PMRI menegaskan akan terus mengawal seluruh aktivitas industri ekstraktif yang beroperasi di Bumi Lancang Kuning. Organisasi tersebut menilai kekayaan sumber daya alam Riau harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta tetap menjaga keseimbangan lingkungan hidup.

"Kami di PMRI konsisten menyuarakan persoalan klasik ini. Jangan sampai kekayaan Riau hanya terpusat pada permainan pihak-pihak nakal. Eksploitasi alam harus berkelindan dengan keadilan ekologis dan kesejahteraan masyarakat," pungkas Zunnur. **

Berita Lainnya

Index