MIMBARRIAU.COM – Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) Riau secara resmi membuka kanal pengaduan bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengambilan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan kuat bahwa setiap tenaga PPPK di Kuansing dipungut biaya bervariasi, mulai 500 ribu sampai 2 juta saat hendak mengambil SK. Mirisnya, pungutan tersebut diduga kuat dilakukan atas instruksi dari oknum pimpinan daerah di Kabupaten Kuansing.
Koordinator Gerbrak Riau, Muhajirin, menyayangkan jika praktik tersebut benar-benar terjadi. Menurutnya, tindakan ini sangat mencederai rasa keadilan bagi para tenaga honorer yang baru saja mendapatkan kepastian status.
"Kami sangat menyayangkan jika setiap PPPK dipungut biaya hanya untuk mengambil SK. Padahal kita tahu sendiri, seberapa besarlah gaji mereka? Jangan sampai hak mereka dikebiri oleh pungutan-pungutan tidak resmi seperti ini," tegas Muhajirin.
Untuk mempermudah para korban atau saksi melaporkan praktik curang ini, Gerbrak Riau telah menyediakan hotline khusus melalui WhatsApp.
Nomor Pengaduan: 0822-8826-8804 Jaminan: Kerahasiaan identitas pelapor dijamin 100 persen aman.
Muhajirin mengimbau kepada seluruh PPPK di Kuansing agar tidak takut bersuara.
"Jangan takut untuk melaporkan. Kami menjamin kerahasiaan pelapor sepenuhnya. Keberanian Anda adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi di Riau," tambahnya.
Saat ini, tim Gerbrak Riau tengah aktif melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) serta memverifikasi bukti-bukti awal yang masuk.
Jika data sudah dirasa cukup dan valid, Gerbrak Riau berkomitmen untuk membawa temuan ini ke jalur hukum yang lebih tinggi.
"Kami terus kumpulkan bukti-bukti di lapangan. Jika semuanya sudah lengkap, data ini akan segera kami teruskan ke KPK RI untuk ditindaklanjuti secara hukum," tutup Muhajirin. **