Mengapa Penindakan Tambang Ilegal Kerap Terkendala

Mengapa Penindakan Tambang Ilegal Kerap Terkendala
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri meninjau lokasi tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang pada Sabtu, 1 November 2025. Tempo/Hammam Izzuddin

MimbarRiau.com - Dalam sepekan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menindak dua tambang ilegal di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat dan Magelang, Jawa Tengah. Tambang ilegal itu sudah beroperasi cukup lama sebelum akhirnya dihentikan aktivitasnya.

Aktivitas penambangan emas liar di perbukitan wilayah Sekotong, Lombok Barat sudah lama dilakukan oleh masyarakat. Mereka menambang emas skala kecil secara tradisional. Aktivitas tambang ilegal di sana menjadi sorotan ketika ada warga negara Cina yang ikut mengeruk emas tanpa izin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar FX Endriadi mengatakan kasus tambang ilegal yang melibatkan warga Cina di Sekotong telah ditindak pada Agustus 2024. Saat itu penyidik Polres Lombok Barat menyita sejumlah alat berat yang digunakan untuk pertambangan emas secara ilegal berupa dua unit dump truk dan satu unit eksavator. Saat dilakukan penindakan, tambang yang dikelola WNA asal Cina itu diduga telah beroperasi selama tujuh bulan.

Endriadi mengatakan, penyidik telah memeriksa beberapa saksi termasuk aksi ahli. Polisi sempat memburu WNA asal Cina berinisial HF yang diduga menjadi koordinator pertambangan ilegal di wilayah itu. "Dari hasil penelusuran tim dengan Imigrasi, terlacak data perlintasan yang bersangkutan pergi ke Kuala Lumpur," kata Endriadi kepada Tempo, 28 Oktober 2025.

Meski sudah tidak ada warga Cina lagi, aktivitas tambang liar masyarakat masih terus berjalan. Tenda-tenda penambang liar masih tersebar di penjuru bukit saat Tempo ikut meninjau lokasi pada pengujung Oktober 2025.

Kondisi serupa terjadi di tambang pasir ilegal lereng Gunung Merapi wilayah Magelang, Jawa Tengah. Bareskrim menemukan 36 titik tambang pasir ilegal dengan total bukaan lahan sekitar 312 hektare di wilayah yang masuk Taman Nasional Gunung Merapi. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Muhammad Irhamni mengestimasi tambang ilegal di lereng Merapi yang baru dihentikan aktivitasnya sudah beroperasi selama dua tahun. Estimasi perputaran uang dari pengerukan 21 juta meter kubik pasir itu sekitar Rp 3 triliun.

Bukan kali pertama polisi menindak tambang pasir liar di lereng Merapi. Menurut Irhamni, informasi soal operasi polisi kerap bocor dahulu sehingga aktivitas tambang berhenti ketika penyidik datang ke lokasi. Hingga akhirnya Bareskrim turun tangan membantu Polresta Magelang pada awal November 2025.

Tantangan penindakan tambang ilegal

Irhamni mengatakan, kepolisian level polres kerap terkendala untuk menindak penambangan ilegal karena tingginya resistansi dari masyarakat. Tambang-tambang liar itu, kata dia, memang dimanfaatkan oleh masyarakat lokal.

“Ketika Polres menangani, dampaknya besar. Jarak dengan pelaku dekat, jadi dampak sosialnya sangat perlu dihitung sehingga kami bantu turun tangan,” kata Irhamni kepada Tempo, 2 November 2025.

Menurut Irhamni, warga yang memanfaatkan tambang liar jumlahnya cukup besar. Dia pun tidak menutup kemungkinan adanya pihak yang membekingi aktivitas tambang ilegal di sejumlah lokasi. “Kalau ada pihak-pihak yang membekingi (yang membekingi) kan tidak bisa langsung ketemu. Perlu keberanian dan perhitungan yang matang,” ujar dia.

Untuk itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim turun ke Lombok Barat pada 28 Oktober 2025 dan Magelang pada 1 November 2025. Di Lombok Barat, Bareskrim mengasistensi polres sementara di Magelang mengambil alih kasusnya secara langsung.

Soal tambang liar di Magelang, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi  (TNGM) Muhammad Wahyudi mengatakan pihaknya sudah lama mengawasi dan melakukan patroli. Namun, menurut dia, penegakan hukumnya memang perlu dukungan dari aparat hukum level tinggi. 

Menurut Wahyudi, penambangan pasir liar lama-lama merangsek ke dalam wilayah hutan taman nasional, bukan hanya di sekitar sungai. “Jadi wilayah hutan itu pohon-pohonnya juga ditumbangkan,” kata Wahyudi.

Wahyudi mengatakan upaya pengentasan tambang liar bukan hanya dengan penegakan hukum. Balai TNGM, kata dia, telah mencoba memfasilitasi dan mendampingi masyarakat untuk beralih dari ketergantungan menambang pasir. Misalnya dengan mendampingi pembangunan kawasan ekowisata hingga kelompok-kelompok pertanian masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga mengatakan banyak tambang ilegal yang dibekingi aparat TNI dan Polri. Kepala Negara mengatakan ada 1.063 tambang ilegal. Potensi kerugian negara akibat kehadiran tambang itu sebesar Rp 300 triliun. Prabowo menegaskan berupaya menindak pelaku tambang ilegal itu. “Saya beriperingatan, baik jendral dari TNI atau jenderal dari polisi, atau mantan jendral, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” kata Prabowo saat memberikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

Berita Lainnya

Index