Usut Tuntas Korupsi PI 10% SPRH, GERBRAK Riau Desak Kejati Periksa Penjual SPBU Berinisial NL

Usut Tuntas Korupsi PI 10% SPRH, GERBRAK Riau Desak Kejati Periksa Penjual SPBU Berinisial NL
SPBU di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar pada Jumat (12/12/2025) lalu.

PEKANBARU – Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) Riau meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tidak cepat puas setelah melakukan penyitaan aset berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Aset tersebut disita sebagai hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023-2024.

Koordinator GERBRAK Riau, Muhajirin Siringo Ringo, menegaskan bahwa penyitaan fisik bangunan saja tidaklah cukup. Ia mendesak penyidik Kejati Riau untuk segera memanggil dan memeriksa penjual SPBU tersebut yang berinisial NL.

"Kejati jangan hanya fokus pada penyitaan aset saja. Kami meminta agar NL selaku penjual SPBU tersebut segera dipanggil sebagai saksi. Ada kemungkinan NL sudah mengetahui sejak awal bahwa Z membeli aset tersebut menggunakan uang yang diduga berasal dari hasil kejahatan di SPRH Rohil," tegas Muhajirin.

Selain status kepemilikan lahan dan bangunan, GERBRAK Riau juga menyoroti keuntungan operasional yang dihasilkan SPBU tersebut selama kurang lebih satu tahun terakhir. 

Menurut Muhajirin, keuntungan dari bisnis SPBU yang diduga dibeli oleh tersangka Z dari NL harus dihitung secara transparan.

Audit Keuntungan: Kejati diminta menghitung total laba yang dihasilkan SPBU selama dikelola tersangka.

Aliran Dana: Menelusuri siapa saja pihak yang ikut menikmati keuntungan besar dari operasional SPBU tersebut.

Status Saksi: Mengingat NL dikenal memiliki lebih dari satu SPBU, keterangannya dianggap krusial untuk membedah motif dan proses transaksi.

Pihak GERBRAK Riau berharap kasus yang merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar ini diusut hingga ke akar-akarnya tanpa ada tebang pilih.

"Kami meminta perkara ini diusut tuntas. Jangan berhenti di penyitaan fisik. Aliran dana dan semua pihak yang terlibat dalam pusaran transaksi ini, termasuk penjualnya, harus dimintai pertanggungjawaban hukum," tutup Muhajirin. **

Berita Lainnya

Index