Pabrik Uang Palsu di Garut Cetak Ribuan Lembar Uang 100 Ribu

Pabrik Uang Palsu di Garut Cetak Ribuan Lembar Uang 100 Ribu
Ilustrasi Uang Palsu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

Garut - POLISI mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan uang rupiah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Garut. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan perumahan Rabbany Regency, Garut.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial A, RP, dan DS. “Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam sindikat pemalsuan uang ini,” ujar Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Yudi Bayu Hendarto melalui keterangan pers pada Selasa, 23 September 2025.

Tersangka A berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia alat dan bahan pembuatan uang palsu. Dia merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.

Sedangkan, tersangka RP dan DS bertugas membantu proses produksi dengan memasang benang pengaman, mengepress, serta memotong lembaran uang palsu menjadi ukuran yang sesuai.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1.223 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu palsu siap edar, 80 lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang belum diberi nomor seri dan pita pengaman, 428 lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang belum diberi nomor seri dan belum di-press, 986 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dalam bentuk lembaran yang tiap lembar berisi 4 lembar uang Rp 100 ribu.

Selain itu, polisi juga menyita peralatan produksi berupa printer, laptop, mesin press, screen sablon, tinta UV, serta berbagai bahan baku lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.

Yugi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam menerima uang, terutama uang pecahan Rp 100 ribu. Dia meminta masyarakat segera melapor ke polisi jika menemukan uang yang mencurigakan, “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan teliti dalam menerima uang,” kata dia.

Berita Lainnya

Index