Mengenal Prof Dr Ardiansah, Guru Besar Bidang Hukum Konstitusi Unilak

Mengenal Prof Dr Ardiansah, Guru Besar Bidang Hukum Konstitusi Unilak

Pekanbaru - Universitas Lancang Kuning (Unilak), Pekanbaru, Riau, kembali menambah satu Guru Besar baru. Ia adalah Dosen Fakultas Hukum, Prof Dr Ardiansah SH MAg MH.

Prof Ardiansah akan dikukuhkan sebagai Guru Besar dengan kepakaran Hukum Konstitusi. Butuh perjalanan panjang dan berliku bagi Prof Ardiansah hingga meraih gelar profesor tersebut, jabatan akademik yang diidam-idamkan semua dosen.

Prof Dr Ardiansah lahir di Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, tanggal 6 Mei 1969, dari pasangan Syahril dan Habibah, yang dikenal hidup sederhana. Beliau merupakan anak pertama dari enam bersaudara.

Masa kecilnya dihabiskan di kota pesisir, Tanjung Tiram, tempat ia menempuh pendidikan dasar (SD Negeri 010165 Tanjung Tiram) tamat tahun 1982, hingga menengah pertama (SMP Negeri 1 Tanjung Tiram) tamat tahun 1985. Setelah lulus SMP, beliau diterima di SMA Negeri Indra Pura dan menempuh pendidikan di sana selama enam bulan, sebelum pindah ke Kota Medan.

Di kota Medan, Ardiansah melanjutkan pendidikan di SMA Negeri 3 Medan dan menamatkannya pada tahun 1988. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan ke Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan.

Semasa kuliah, Prof. Ardiansah dikenal aktif dalam berbagai organisasi dan menunjukkan jiwa kepemimpinan yang kuat. Beliau pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kemahasiswaan HMI Komisariat UISU (1989-1989) dan Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Hukum UISU (1989-1991). 

Selama menempuh pendidikan S1, beliau memperoleh beasiswa dari perusahaan besar Raja Garuda Mas (RGM).  Pada masa akhir pendidikannya, ia juga aktif dalam dunia bantuan hukum sebagai Asisten Pembela Umum di LBH Medan (1992-1993). 

Setelah menamatkan pendidikan sarjana pada tahun 1993, Prof. Ardiansah hijrah ke Jakarta. Dalam rentang 1993–1997, beliau berkiprah di dunia praktisi hukum sebagai pengacara, berawal dari Posbakum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemudian bergabung dengan firma hukum ternama, ADP Law Firm. 

Terinspirasi oleh para advokat senior yang memperluas wawasan di luar negeri, pada Juli 1997 Ardiansah berangkat ke Sydney, Australia, untuk mengikuti program bahasa dan short course, dan kembali ke Indonesia pada Desember 2000.

Pada awal Januari 2001, Prof. Ardiansah menikah dengan seorang wanita asal Pekanbaru, Evawaty Ratna Juita, S.Pd. Dari pernikahan tersebut, beliau dikaruniai tiga orang anak: Nadiyah Zamratul Izzah, S.Ds. (alumni Telkom University), Muhammad Humamuddin Khalid (mahasiswa Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir), dan Muhammad Multazamuddin Muzaffar (pelajar SMP ICBS Harau, Payakumbuh).

Dengan tekad kuat untuk berkarier sebagai akademisi, Ardiansah melanjutkan pendidikan Magister Agama di UIN Sultan Syarif Kasim  Riau (2001–2003). Sambil menempuh pendidikan S2, beliau aktif mengajar di berbagai perguruan tinggi di Provinsi Riau, antara lain: di UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Sekolah Tinggi Penyuluhan Kehutanan Pekanbaru, dan STAI Sultan Syarif Hasyim Siak. Selama masa pendidikan di UIN, ia memperoleh beasiswa dari Kementerian Agama RI.

Setelah lulus S2 pada tahun 2003, pada tahun yang sama Prof. Ardiansah diterima sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak). Sejak saat itu, beliau sepenuhnya mengabdikan diri pada dunia akademik dan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 

Atas saran Dekan Fakultas Hukum saat itu, Dr. Hj. Hasnati, S.H., M.H., agar bidang keahlian tetap linear, beliau melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada tahun 2004 dan menyelesaikannya pada tahun 2006. Dalam masa pendidikan di UII, Ardiansah memperoleh beasiswa dari PT Caltex Pacific Indonesia (CPI).

Semangat menuntut ilmu yang tinggi membawa Prof. Ardiansah melanjutkan pendidikan doktoral (S3) di Fakulti Undang-Undang Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) pada tahun 2008. Beliau berhasil menuntaskan ujian program doktor pada 8 Oktober 2012, hanya satu minggu setelah pelaksanaan wisuda UKM pada 26–27 September 2012. Wisuda resminya dilaksanakan pada tahun berikutnya karena prosesi wisuda di UKM diadakan sekali dalam setahun. Selama menempuh studi doktoral, beliau memperoleh beasiswa dari Pemerintah Provinsi Riau.

Sejak bergabung dengan Unilak pada tahun 2003 hingga kini, Prof. Ardiansah aktif mengajar di berbagai program studi, antara lain di Fakultas Hukum Unilak, Program Magister Ilmu Hukum Unilak, Fakultas Psikologi UIR, Program Magister Teknik Sipil UIR, Program Doktor Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, dan Program Doktor UIN Suska Riau.

Selain mengajar, beliau juga aktif melakukan penelitian dan menulis berbagai karya ilmiah. Banyak penelitian beliau didanai oleh Kemenristekdikti, Kemenkumham, Fakultas Hukum, dan LPPM Unilak.

Prof. Ardiansah juga produktif menulis artikel di jurnal ilmiah nasional dan internasional bereputasi, buku, tabloid, dan media massa. Beliau kerap menjadi pembicara dalam berbagai seminar nasional maupun konferensi internasional, serta dipercaya sebagai reviewer jurnal ilmiah nasional dan jurnal internasional terindeks Scopus.

Selain berkiprah di dunia akademik, Prof. Ardiansah juga aktif dalam berbagai organisasi profesi dan keilmuan, di antaranya: Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), serta Perkumpulan Pengacara Pajak dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia (P3KH-PPI).

Selama berkarier di Universitas Lancang Kuning, Prof. Ardiansah telah mengemban berbagai amanah, antara lain: Sekretaris Redaksi Jurnal Hukum Respublica (2007–2014), Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Unilak (2007–2008), Ketua Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Unilak (2012–2015), serta Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Unilak (2015–2022).

Prof. Ardiansah memegang prinsip hidup: “Kerja keras, tekun, dan pantang menyerah adalah kunci kesuksesan.” Beliau juga berpegang pada motto hidup: “Never put off till tomorrow what you can do today.” Prinsip dan motto tersebut menjadi pedoman dalam setiap langkah perjuangan, pengabdian, dan perjalanan akademiknya, hingga menghantarkan beliau pada puncak karier sebagai Guru Besar dalam bidang Hukum Konstitusi di Universitas Lancang Kuning. **

Berita Lainnya

Index