RokanHulu – Aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, semakin merajalela dan terkesan dibiarkan tanpa penindakan oleh aparat penegak hukum (APH). Ketua Yayasan Mapelhut Jaya, Nirwanto, SPd.I, M.IP, menyampaikan kekecewaannya terhadap lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang diduga beroperasi selama bertahun-tahun.
Kita sangat kecewa. Ini sudah berlangsung lama dan terus dipertontonkan di depan publik. Di mana ketegasan hukum kita? Apa kegiatan melanggar hukum seperti ini harus terus dibiarkan?” ujar Nirwanto.
Menurutnya, aktivitas penambangan tanpa izin resmi merupakan kejahatan lingkungan yang berdampak luas, mulai dari kerusakan alam hingga hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai praktik ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga menodai wibawa hukum.
Darbi S.Ag, Sekretaris Yayasan Mapelhut Jaya, menambahkan bahwa pihaknya mencurigai adanya dugaan pembiaran secara sistematis oleh oknum APH. Dugaan tersebut diperkuat dengan tidak adanya tindakan hukum yang berarti, meskipun kegiatan tersebut berlangsung secara terbuka.
Sudah bertahun-tahun mereka beroperasi tanpa izin. Dugaan kami, ada oknum APH yang sengaja membiarkan demi mendapatkan ‘setoran’. Ini jelas mencoreng wajah penegakan hukum,” tegas Darbi.
Darbi juga menyoroti kasus pungutan liar (pungli) di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, yang kini telah naik ke meja hijau dengan barang bukti senilai Rp95 ribu. Uang tersebut disebut berasal dari kendaraan yang mengangkut material dari galian ilegal.
Kami mendukung penegakan hukum terhadap kasus pungli ini, tetapi jangan hanya menyasar yang kecil. Justru akar masalahnya ada pada keberadaan galian C ilegal itu sendiri,” tambahnya.
Aturan Hukum Terkait Galian C Ilegal
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba)
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.”
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 109:
Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.”
3. Jika Oknum APH Terlibat:
Pasal 421 KUHP:
Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk membiarkan pelanggaran hukum dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan.”
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Mengatur sanksi terhadap gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh aparat negara.
Tuntutan Yayasan Mapelhut Jaya:
1. Kapolda Riau dan Kejati Riau diminta segera menurunkan tim gabungan untuk menindak seluruh tambang galian C ilegal di Rokan Hulu.
2. Ombudsman RI dan Komnas HAM diharapkan menyelidiki dugaan pembiaran oleh oknum aparat.
3. DLHK dan Dinas ESDM Provinsi Riau diminta membuka data izin tambang secara transparan kepada publik.
Negeri ini tidak boleh tunduk pada mafia tambang. Bila hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka hancurlah keadilan,” tutup Nirwanto.