Pulhan Masarakat dan Yaasan Peduli Hutan Gelar Aksi amai di Lahan Perebunan awit Didua Daam Kawasan Hutan

Pulhan  Masarakat  dan Yaasan  Peduli Hutan Gelar Aksi amai  di Lahan  Perebunan  awit  Didua  Daam  Kawasan Hutan

MimbarRiau.com - Puluhan masyarakat bersama Yayasan Peduli Hutan melakukan aksi damai di titik lokasi yang diduga kuat merupakan areal perkebunan kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas (HPT), tepatnya di Dusun 4 Plambaian, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.

Aksi ini merupakan bentuk dukungan masyarakat kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para cukong dan pelaku usaha yang dengan sengaja membuka dan mengelola perkebunan sawit di kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia.

"Hari ini kita turun bukan untuk mencari musuh, tetapi untuk menyelamatkan hutan negara dari para perampok tanah negara. Ribuan hektar hutan dikelola cukong tanpa izin, sementara rakyat kecil terus ditekan oleh hukum. Ini tidak adil," tegas Darbi S.Ag, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi damai tersebut.

Lebih lanjut, Darbi menyebutkan bahwa kawasan hutan seperti Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas, dan bahkan Kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) SSH telah lama dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas kehutanan, namun dibiarkan tanpa tindakan nyata.

"Kita minta kepada aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian LHK untuk segera bertindak. Jangan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Ini saatnya negara hadir," tambah Darbi.

Dasar Hukum dan Sanksi:

Aksi ini juga mengingatkan bahwa tindakan membuka dan mengelola lahan di dalam kawasan hutan tanpa izin jelas merupakan tindak pidana kehutanan.

1. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:

“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah dari pejabat yang berwenang.”

2. Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 juncto Pasal 110A dan 110B UU No. 41 Tahun 1999 (yang telah diubah):

Mengatur bahwa korporasi atau individu yang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dapat dijatuhi sanksi administrasi, perdata, dan pidana.

3. Pasal 78 UU 41/1999 tentang Kehutanan:

> Barang siapa dengan sengaja membuka lahan atau menguasai kawasan hutan tanpa izin, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

4. Pasal 82A dan 83A UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H):

Mengatur pidana bagi pelaku usaha, korporasi, hingga pejabat pemerintah yang terlibat dalam perusakan hutan atau pembiaran secara sistematis.

Aksi damai ini akan terus dilakukan hingga aparat penegak hukum turun tangan dan menunjukkan keberpihakan kepada lingkungan dan keadilan bagi rakyat.

“Kami bukan melawan negara. Justru kami berdiri untuk menyelamatkan tanah negara. Saatnya yang merampok hutan ditangkap dan diadili!” tutup Darbi.

Berita Lainnya

Index