Inspektorat Aceh Tamiang Diminta Lakukan Audit BUMK Desa Pangkalan

Inspektorat Aceh Tamiang Diminta Lakukan Audit BUMK Desa Pangkalan
Bangunan Depo Air Minum senilai Rp 93 juta diduga dibangun di atas tanah milik keluarga Datuk.

Aceh Tamiang, MimbarRiau.com -- Inspektorat Aceh Tamiang diminta untuk mengaudit Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Kampung Pangkalan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Hal ini menyusul adanya dugaan pelanggaran administrasi yang berpotensi pada kerugian uang negara.

Ketua LSM Transparansi Aceh, Kamal Ruzamal SE ketika diminta tanggapannya mengatakan,  bahwa BUMK Pangkalan memiliki bangunan fisik senilai Rp 93 juta yang diduga dibangun di atas tanah milik keluarga Datuk Agustina, selaku pengelola BUMK. Namun, BUMK tersebut diduga tidak bergerak dan jalan ditempat.

"Kami meminta Inspektorat Aceh Tamiang untuk segera melakukan Audit terhadap BUMK Pangkalan secara serius," kata Kamal kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Kamal menjelaskan, jika Inspektorat Aceh Tamiang enggan untuk mengaudit secara serius, maka kasus ini sebaiknya diserahkan ke aparat penegak hukum (APH). Hal ini agar dapat segera ditangani karena adanya dugaan pelanggaran administrasi yang berpotensi pada kerugian uang negara.

Kamal mempertanyakan jika antara BUMK Pangkalan dengan keluarga Datuk Agustina Sari tidak ada perjanjian tertulis dalam jangka tertentu, maka hal itu terindikasi KKN.

"Dengan adanya nilai bangunan hingga puluhan juta rupiah, diduga ada upaya penggelapan aset BUMK di sana," tandasnya.

Sementara itu, Camat Kejuruan Muda mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan waktu selama satu minggu agar Datuk segera memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Camat selaku pengawas sebagaimana dikutip MimbarRiau.com dari Busersiaga.com.**(tarmMR) 

 

Berita Lainnya

Index