PN Banda Aceh Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Melibatkan Mantan Bupati Aceh Tamiang

PN Banda Aceh Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Melibatkan Mantan Bupati Aceh Tamiang

Banda Aceh, MimbarRiau.com -- Pengadilan Negeri Banda Aceh melanjutkan sidang kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga terdakwa, H. Mursil, T. Rusli, dan T. Yusni. Sidang pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum digelar di Ruang Sidang Tipikor I (Kusumah Atmadja) Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Senin,13 November 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Joko Wibisono, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Fahmi Jalil, SH, MH membenarkan sidang tersebut.

Pihaknya, kata Fahmi dan Pengadilan Negeri Banda Aceh akan terus bekerja sama untuk menegakkan hukum dengan melaksanakan fungsi penuntutan yang merupakan wewenang dan tugas Kejaksaan RI dan Pengadilan Negeri.

"Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan Tim Pengawasan Pengadilan Negeri Banda Aceh akan terus melakukan pengamanan dan peggalangan terhadap penanganan perkara tersebut," kata Fahmi Jalil pada MimbarRiau.com, di Karang Baru Senin (13/11/23).

Fahmi juga mengatakan bahwa setiap perkembangan akan segera dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan, katanya.

Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa hadir di persidangan dengan didampingi oleh penasehat hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi-saksi dari penuntut umum yang selanjutnya diperiksa oleh hakim di ruang sidang.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim memutuskan untuk mengalihkan penahanan terdakwa dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota dengan pengawasan Penuntut Umum sejak tanggal 13 s/d 16 November 2023.

Keputusan tersebut diambil dengan menimbang Surat Permohonan Pengalihan dari Penasihat Hukum ke-tiga Terdakwa tanggal 24 dan 25 Oktober 2023 dengan jaminan isteri dan anak masing-masing terdakwa.

Selain itu Majelis Hakim juga memperhatikan kondisi fisik dan psikologi terdakwa didapatkan fakta bahwa kondisi terdakwa dalam keadaan kurang sehat dengan usia lanjut yang memerlukan pengontrolan kesehatan yang berkelanjutan.

Selain itu, istri atau anak kandung para terdakwa menjamin bahwa terdakwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi tindak pidana. Maka dari itu Majelis Hakim memutuskan pengalihan penahanan terhadap para terdakwa dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota dengan pengawasan Penuntut Umum.

Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 20 November 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan dan sehingga merugikan negara.**(tarm/MR)

 

 

Berita Lainnya

Index