Komisi I DPRK Aceh Tamiang Usulkan Penerima Bantuan Baitulmal Sesuai Regulasi

Komisi I DPRK Aceh Tamiang Usulkan Penerima Bantuan Baitulmal Sesuai Regulasi
Ket Fhoto : Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Aceh Tamiang, Ajie Lingga, SH.

Aceh Tamiang, MimbarRiau.com -- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Aceh Tamiang, Ajie Lingga, SH, mengatakan bahwa tindakan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, mengusulkan nama - nama masyarakat penerima bantauan dari Baitulmal setempat, tidak melanggar hukum.

Ajie Lingga mengatakan bahwa Komisi I DPRK Aceh Tamiang merupakan mitra kerja Baitulmal setempat. Oleh karena itu, kewajaran jika Komisi I turut serta mengusulkan nama - nama masyarakat penerima bantuan tersebut.

"Tindakan itu kan tidak melanggar hukum," kata Ajie Lingga kepada MimbarRiau.com, via WhatsApp Kamis, 2 November 2023.

Ajie juga mengatakan bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan Komisi I DPRK Aceh Tamiang untuk mengusulkan nama - nama penerima bantuan tersebut.

Namun, sebagai mitra kerja dan memiliki konstituen langsung menyentuh masyarakat, menurut Ajie tidak ada salah jika pelaksanaan program penerima bantuan tersebut juga turut serta mendapat support system dari Komisi I DPRK setempat.

"Memang secara tertulis Komisi I DPRK Aceh Tamiang, tidak wajib mengusulkan itu. Namun sebagai pihak punya konstituen memahami layak tidaknya masyarakat menerima bantuan tersebut di Dapil mereka masing-masing.

"Ya boleh - boleh saja bila mereka mengusulkan nama penerima. Dan itu namanya mitra kerja support system," kata Ajie.

Ajie juga menyarankan agar pihak Baitulmal tetap sebagai pelaksanaan secara tehnis, dan bukan pihak Komisi I DPRK Aceh Tamiang, yang menyalurkan bantuan itu. Hal ini agar masyarakat tidak termakan isu-isu negatif yang menyesatkan.

"Yang saya pahami, bahwa Komisi I DPRK Aceh Tamiang hanya mengusulkan nama saja, dan Baitulmal Aceh Tamiang tetap pihak yang menyalurkan secara tehnis, Jadi bukan Komisi I yang mengelola uang bantuan itu, Jika menurut Baitulmal ada yang tidak memenuhi kriteria, tentu bisa langsung dicoret dan diganti penerimanya," kata Ajie.

Ajie juga menyayangkan adanya sikap anggota DPRK lainnya diluar Komisi I DPRK yang protes terhadap tindakan Komisi I DPRK Aceh Tamiang. Ajie menilai bahwa anggota DPRK yang protes tersebut tidak memahami tupoksi kerja didalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Aceh Tamiang
"Bila ada yang protes bukan dari anggota komisi I DPRK Aceh Tamiang, saya menilai sikap itu bentuk ketidak paham tupoksi kerjanya. Dan masing-masing Komisi di DPRK Aceh Tamiang, sudah ada mitranya, dan kelola saja program di Komisi sendiri, kenapa harus ribut yang bukan tupoksinya. Bersikaplah selayaknya lembaga terhormat," kata Ajie.

Regulasi dan Undang-Undang Terkait:
Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Kemanusiaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Dalam Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 21 Tahun 2022, disebutkan bahwa Baitulmal Aceh Tamiang merupakan lembaga yang bertugas mengelola zakat, infak, sedekah, dan dana kemanusiaan. Dalam menjalankan tugasnya, Baitulmal Aceh Tamiang berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga lainnya, termasuk Komisi I DPRK Aceh Tamiang.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 juga menyebutkan bahwa Baitulmal merupakan lembaga yang bersifat independen dan tidak terikat dengan pemerintah. Namun, Baitulmal tetap berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

Berdasarkan regulasi dan undang-undang tersebut, tindakan Komisi I DPRK Aceh Tamiang dalam mengusulkan nama - nama masyarakat penerima bantuan dari Baitulmal setempat merupakan tindakan yang sesuai dengan hukum.**(tarm/MR)
 

Berita Lainnya

Index