SMA Negeri 16 Pekanbaru Diduga Lakukan Pungli, Ini kata Kepsek Nurizal

SMA Negeri 16 Pekanbaru Diduga Lakukan Pungli, Ini kata Kepsek Nurizal

Pekanbaru, MimbarRiau.com -- Maraknya aksi pungutan liar masih saja terjadi dilingkungan sekolah, salah satunya di SMA Negeri 16 pekanbaru diduga melakukan pungutan uang perpisahan, sumbangan wajib lainnya.

Salah satu wali murid SMA Negeri 16 pekanbaru yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media, kami merasa kesal dengan pihak sekolah, dimana tiap sebentar ada saja pungutan uang yang dikutipnya.

"Kesal saya bang, tiap sebentar ada saja uang pungutan yang dilakukan pihak sekolah, mulai dari Studi Tour kemarin bagi anak-anak diwajibkan bayar semuanya mau yang ikut maupun yang tidak, Kutipan uang perpisahan tahun 2023, anak kelas 12 diwajibkan membayar Rp. 300.000/Orang, anak kelas 10-11 sekitar Rp 200.000/orang, terus uang sumbangan pembangunan mushola diwajibkan ke anak-anak membyar diatas Rp. 7.000 Tiap hari Jum'at," kesalnya.

Lanjutnya ia mengatakan, "setau saya namanya sumbangan itu kan tidak wajib, bersifat suka rela, tapi ini malah ditetapkan berapa besaran yang harus dibayarkan.

Ditambahkannya, Untuk permasalahan seragam sekolah, anak-anak sudah membayar dari kelas 10, namun seragam baru selesai dan dibagikan disaat anak sudah kelas 12.

Selanjutnya persoalan Studi Tour, semua murid harus pergi dan harus bayar, ikut maupun yang tidak ikut harus bayar, dan diduga Kepsek menahan raport siswa yang tidak membayar atau belum melunasi biaya Studi Tour.

Dikutip dari ombudsman.go.id, Ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).

Beberapa pungutan dilakukan sejak tahap pendaftaran masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar hingga lulus sekolah. Pungutan yang sering dilakukan saat pendaftaran sekolah seperti uang pendaftaran, uang bangku sekolah, uang baju sekolah, uang daftar ulang dan uang bangunan. Sementara pungutan yang sering dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah uang SPP/uang komite, uang les, uang buku ajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler, uang OSIS, uang study tour, uang perpustakaan, uang pramuka, uang PMI, uang kalender, dana kelas, uang koperasi dan uang denda tidak mengerjakan PR. Pada tahap jelang lulus sekolah, terdapat berbagai pungutan seperti uang UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang perpisahan, uang foto, uang membeli kenang-kenangan, dan uang wisuda.

Pemberantasan Pungli Di Sekolah

Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Tugas utama Satgas Saber Pungli adalah melakukan pemberantaran pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah. Sedang kewenangan Satgas Saber Pungli adalah: (a) Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; (b) Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; (c) Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; (d) Melakukan operasi tangkap tangan; (e) Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (f) Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan (g) Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.

Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

Tim Investigasi LP-KPK Komda Riau, Sutan SP menanggapi dalam hal ini mengatakan, kutipan yang harusnya tidak dibolehkan namun diduga tetap dilakukan pihak sekolah merupakan tindak kejahatan, untuk itu kita akan melanjutkan permasalahan ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Ombidsman dan Kejati Riau.

Terkait hal tersebut awak media mendatangi sekaligus meminta konfirmasi kepala sekolah SMA Negeri 16 pekanbaru, Nurizal, Senin (22/5/23).

Kepsek SMA Negeri 16 Nurizal saat dikonfirmasi terkait keluhan para wali murid mengatakan itu tidak benar.

Terkait kutipan untuk biaya perpisahan anak kelas 12 itu urusan komite bersama para wali murid, dan biayanya hanya sebesar Rp 200.000/siswa, yang tidak membayar tidak ada masalah dan tetap boleh ikut acara perpisahan, untuk anak kelas 10-11 itu hanya diminta sebesar Rp 50.000/siswa, itupun tidak diwajibkan. "Sebut Kepsek Nurizal.

Lanjutnya, untuk pembangunan mushola, itu sifatnya infak dari para majelis guru, siswa, dan itu tidak dipatokkan berapa besarnya, "tutur Kepsek Nurizal.

Kemudian kutipan untuk study tour dan ada nya penahanan raport terhadap siswa yang belum membayar, itu juga tidak benar, " Tidak ada kami menahan raport siswa, mungkin belum diambilnya. "Tutupnya.

Ditambahkan nya, jika ada yang salah atau diluar aturan apa yang menjadi keputusan pihak sekolah tolong tegur saya, saya juga berterimakasih kepada rekan2 Media dan Rekan LSM dalam kunjungannya,  agar kedepannya kami dapat bekerja lagi sesuai aturan "Tutup Kepsek.  (Fa/MR)

 

#DPRD Riau

Index

Berita Lainnya

Index