MIMBARRIAU.COM - Seorang pilot asal Malaysia berinisial MSO ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (28/7/2026), setelah diduga menyelundupkan lebih dari 25 kilogram narkoba ke Indonesia.
Pilot tersebut ditangkap setelah tiba di Indonesia menggunakan penerbangan Malaysia Airlines MH727 dari Kuala Lumpur.
Detik-detik penangkapannya terekam kamera CCTV yang kemudian diunggah oleh akun Instagram resmi Bea Cukai Soekarno-Hatta (@bcsoetta), Senin (3/8/2026).
Video tersebut memperlihatkan terduga pilot yang masih mengenakan seragam putih, berjalan seorang diri di area kedatangan Terminal 3 Internasional.
Di area sekitar conveyor belt, ia kemudian mengambil koper bewarna putih atau perak, lalu membawanya bersama dengan tas jinjing hitam.
Akun IG Bea Cukai menjelaskan, pilot tersebut sempat menyelesaikan proses Custom Declaration (CD) lewat website All Indonesia, kemudian dilakukan penjaluran oleh Risk Assesment Officer (RAO).
Pilot sempat diarahkan ke jalur khusus awak pesawat (fast track). Namun, petugas Bea Cukai tetap melakukan pengawasan berbasis analisis risiko, terhadap pergerakan dan profil pelaku.
Berdasarkan analisis, petugas kemudian mengarahkan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaan, seperti yang terlihat dalam video.
Setelah koper berukuran besar diperiksa menggunakan mesin pemindai sinar-X, sejumlah petugas melakukan pemeriksaan lanjutan.
Dalam proses pemeriksaan, beberapa petugas terlihat mengeluarkan barang-barang dari dalam koper, termasuk tumpukan pakaian yang diduga digunakan untuk menyamarkan paket narkotika.
Selain narkoba, petugas juga menunjukkan botol berisi urine, yang diduga disiapkan tersangka untuk mengantisipasi tes urine mendadak dari maskapai maupun otoritas penerbangan.
Penangkapan bermula ketika petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan citra mencurigakan pada koper milik MSO saat diperiksa menggunakan mesin pemindai sinar-X.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap adanya 14 paket besar narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan di bawah tumpukan pakaian di dalam koper.
Total barang bukti yang diamankan petugas mencapai 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25.194,83 gram atau sekitar 25 kilogram.
Selain ekstasi, petugas juga menemukan satu paket metamfetamin (sabu-sabu) di antara barang pribadi tersangka.
"Ternyata selain dari 14 bungkus ini, dia pun membawa 4 gram metamfetamin. Kalau tadi ekstasi, ini metamfetamin, sabu di tempat barang pribadinya," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang di Tangerang, Jumat (31/7/2026), dikutip dari Antara.
Secara keseluruhan, aparat memperkirakan barang bukti yang dibawa pilot tersebut mencapai sekitar 26 kilogram narkotika, dengan nilai sekitar 45 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 198 miliar berdasarkan harga pasar di Indonesia.
Dalam penyelidikan, aparat juga menemukan botol berisi urine di dalam tas MSO. Diberitakan Kompas.id, Minggu (2/8/2026), botol tersebut sengaja disiapkan sebelum tersangka mengonsumsi narkoba untuk mengantisipasi apabila sewaktu-waktu menjalani tes urine mendadak dari maskapai maupun otoritas penerbangan.
Kepada petugas Bea Cukai, MSO mengaku urine tersebut ditampung saat kondisinya masih bersih. Namun, botol itu belum sempat digunakan karena ia lebih dulu ditangkap.
Hasil tes urine terhadap MSO setelah penangkapan justru menunjukkan ia positif mengandung MDMA (ekstasi), metamfetamin, dan kokain.
Temuan itu memunculkan dugaan bahwa tersangka berada di bawah pengaruh narkotika saat menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur menuju Jakarta.
Penyidik juga menduga MSO memanfaatkan jalur khusus awak pesawat (crew channel) saat membawa koper berisi narkotika. Jalur tersebut berbeda dengan pemeriksaan yang dilalui penumpang umum.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, MSO mengaku telah tiga kali menyelundupkan narkotika.
Pengiriman pertama disebut menuju Sabah, Malaysia, dengan membawa sabu-sabu. Pengiriman kedua dilakukan ke Jakarta dengan membawa sekitar 7 kilogram sabu, sedangkan pengiriman ketiga berupa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta. Pengakuan itu masih didalami penyidik.
Polisi menduga MSO berperan sebagai kurir jaringan narkotika internasional. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku dijanjikan bayaran 50.000 ringgit Malaysia, atau sekitar Rp 220 juta, untuk membawa narkotika ke Indonesia.
Barang haram tersebut rencananya akan diambil oleh pihak lain di hotel tempat MSO menginap.
Kini MSO ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk memburu jaringan yang diduga berada di balik penyelundupan tersebut.
Respons Malaysia Kasus ini juga mendapat perhatian dari sejumlah otoritas di Malaysia.
Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menyatakan telah menerima informasi resmi dari kepolisian Indonesia dan membuka penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika (JSJN) Bukit Aman, Datuk Hussein Omar Khan, mengatakan penyelidikan difokuskan untuk mengidentifikasi sumber pasokan narkoba, pihak yang diduga memerintahkan tersangka, serta kemungkinan adanya jaringan sindikat yang memanfaatkan jalur penerbangan sebagai sarana penyelundupan narkotika.
Selain itu, polisi Malaysia akan memeriksa rekaman CCTV Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) dan gambar hasil pemindaian bagasi guna menelusuri bagaimana koper berisi narkotika tersebut bisa lolos dari Malaysia.
Hussein juga menyebut hasil pemeriksaan terhadap catatan kepolisian menunjukkan pilot berusia 39 tahun itu tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya di Malaysia.
Namun, ia belum bersedia mengungkap hasil pemeriksaan CCTV maupun modus operandi karena penyelidikan masih berlangsung.
Sementara itu, Pihak Berkuasa Penerbangan Awam Malaysia (CAAM) juga melakukan penyelidikan dari sisi regulasi.
Otoritas tersebut akan menelusuri kepatuhan maskapai terhadap prosedur keamanan, termasuk proses pemeriksaan bagasi dan ketentuan yang berlaku bagi kru penerbangan.
CAAM ingin memastikan apakah terdapat kelemahan dalam sistem pemeriksaan yang memungkinkan tersangka membawa narkotika keluar dari Malaysia tanpa terdeteksi.
Sebagai langkah awal, lembaga tersebut menyatakan akan meningkatkan pemantauan terhadap penerapan prosedur keamanan di bandara.
Di sisi lain, Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung di Indonesia.
Kedutaan mengaku telah menerima pemberitahuan resmi dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mengenai penahanan warganya dan kini sedang mengupayakan akses konsuler bagi pilot tersebut.
Sementara itu, Malaysia Airlines menyatakan akan memberikan kerja sama penuh kepada otoritas Indonesia serta melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan keterlibatan pilotnya dalam penyelundupan narkotika.
Maskapai tersebut menegaskan tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk pelanggaran dan menyebut keselamatan, keamanan, serta integritas operasional tetap menjadi prioritas perusahaan.
Adapun status lisensi pilot tersebut masih menunggu hasil penyelidikan. CAAM menyatakan keputusan mengenai penangguhan atau pencabutan lisensi akan dipertimbangkan sesuai ketentuan Peraturan Penerbangan Sipil Malaysia 2016 setelah proses hukum dan investigasi selesai. **