Terbongkar Modus Isi Pertalite Berulang Pakai Banyak Barcode di Siak, Polisi Temukan Alat Ini

Terbongkar Modus Isi Pertalite Berulang Pakai Banyak Barcode di Siak, Polisi Temukan Alat Ini
Polres Siak mengamankan dua orang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidsi di SPBU kampung Rempak, Siak.

MIMBARRIAU.COM - Modus penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Siak akhirnya terbongkar.

Seorang pria diduga berulang kali mengisi Pertalite menggunakan sejumlah barcode berbeda di sebuah SPBU, kemudian memindahkan BBM dari tangki mobil ke dalam jeriken untuk diperjualbelikan. 

Polisi mengamankan seorang operator SPBU yang diduga melayani pengisian berulang tersebut.

Peristiwa itu terjadi di SPBU Kampung Rempak, Siak. 

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mewakili Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi di Jalan Siak-Tumang, Kampung Rempak, Kecamatan Siak.

“Setelah menerima informasi, kami langsung memerintahkan Unit Tipidter melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan kendaraan yang diduga berulang kali mengisi Pertalite di SPBU menggunakan barcode berbeda,” kata Raja Kosmos, Minggu (2/7/2026).

Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan sejak Selasa (28/7/2026). Sekitar pukul 14.27 WIB, petugas menemukan sebuah Toyota Calya hitam yang dicurigai beberapa kali melakukan pengisian Pertalite di SPBU Kampung Rempak.

Kecurigaan itu kemudian terbukti saat kendaraan diperiksa pada malam harinya sekitar pukul 20.24 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, pengemudi diduga menggunakan beberapa barcode berbeda untuk membeli Pertalite bersubsidi.

“Pengemudi mengakui melakukan pengisian berulang menggunakan barcode yang berbeda. Ia juga mengaku memberikan sejumlah uang kepada operator SPBU setiap kali melakukan pengisian,” ujar Raja Kosmos.

Tak berhenti di lokasi SPBU, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah pengemudi. Di sana, polisi menemukan tiga jeriken berisi Pertalite masing-masing berkapasitas 35 liter, 12 jeriken kosong, selang, corong, baskom, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk menyedot BBM dari tangki mobil ke dalam jeriken.

Dari temuan itu, polisi menduga pelaku memiliki pola yang telah dipersiapkan.

BBM subsidi terlebih dahulu diisi berulang ke dalam tangki mobil menggunakan barcode berbeda, lalu dipindahkan ke jeriken memakai selang dan peralatan lainnya sebelum diduga diperjualbelikan kembali.

Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Siak mengamankan dua orang, yakni AA (39), warga Kecamatan Siak, yang diduga sebagai pengemudi sekaligus pelaku pengangkutan BBM subsidi, serta MI (20), operator SPBU yang diduga melayani pengisian berulang.

Polisi juga menyita satu unit Toyota Calya BM 1037 YF, tiga jeriken berisi Pertalite, 12 jeriken kosong, selang, corong, baskom, telepon genggam, uang tunai, STNK kendaraan, serta nota pembelian BBM.

“Kedua terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Raja Kosmos.

Kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. **

Berita Lainnya

Index