MIMBARRIAU.COM - Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan penyaluran pupuk subsidi tahun 2019-2022 Kabupaten Pelalawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Pekanbaru pada Kamis (30/7/2026).
Kali ini sidang perdana untuk tersangka dari Kecamatan Pangkalan Kuras.
Sebanyak 6 tersangka korupsi pupuk subsidi ini resmi menjadi terdakwa setelah mengikuti sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan.
Sidang untuk terdakwa korupsi pupuk subsidi Kecamatan Pangkalan Kuras digelar dalam dua hari pada Rabu (29/7/2026) dan Kamis (30/7/2026) dengan jumlah terdakwa masing-masing tiga orang.
"Sebenarnya klaster Kecamatan Pangkalan Kuras satu kesatuan, tapi pada sidang dakwaan dibagi jadi dua tahap kemarin di PN Pekanbaru," ungkap Kepala Kejari Pelalawan, Dr Eka Nugraha melalui Kasi Intelijen Pajri Aef Sanusi kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (31/7/2026).
Sidang pada Rabu (29/7/2026) diikuti oleh terdakwa atas nama ?Eka Rini Firgiant, ?Pesta Sebayang, dan ?Yudi Ariwibowo. Mereka duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Pelalawan kepada masing-masing terdakwa di depan majelis hakim
Kemudian sidang pada Kamis (30/7/2026) untuk terdakwa atas nama Armaita SP, Suratman, dan Siti Budiarti. JPU membacakan dakwaan yang isinya tidak jauh berbeda dengan para terdakwa sebelumnya.
Usai mendengarkan dakwaan, mereka tidak mengajukan eksepsi. Sehingga persidangan langsung bergeser ke agenda berikutnya yang digelar pada Rabu (5/8/2026).
"Dengan demikian, seluruh tersangka dalam perkara korupsi pupuk subsidi telah menjalani sidang di PN Tipikor Pekanbaru. Sesuai dengan pembagian yang telah diaturkan oleh JPU atas instruksi pimpinan," papar Pajri Aef Sanusi.
Dalam dakwaan primair, para terdakwa diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a, c, Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kemudian pada dakwaan subsidiair, para pengecer hingga PPL pertanian itu diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jis Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a, c, Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. **