DPR Terima Surpres RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

DPR Terima Surpres RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Ketua DPR Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR, Jakarta, 12 Maret 2026. Tempo/Amston Probel

MimbarRiau.com - DEWAN Perwakilan Rakyat menyatakan telah menerima surat presiden (surpres) untuk melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, surat tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan Tata Tertib DPR.

Surat presiden yang telah diterima DPR, kata dia, RUU Perlindungan Saksi dan Korban dengan Nomor surat R-06 dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dengan Nomor surat R-07.

"Surat presiden lain yang telah diterima DPR, terkait rencana pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Kanada," kata Puan dalam rapat paripurna ke-16 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026, Kamis, 12 Maret 2026.

Ketiga surat presiden itu, Puan mengatakan, akan diproses sesuai dengan mekanisme dan prioritas. Namun, ia tak menjelaskan rinci ihwal waktu surat presiden tersebut diterima oleh pimpinan DPR.

"Kami akan proses sesuai prioritas, sesuai mekanisme yang memang kami lakukan dengan sebaik-baiknya," ujar politikus PDIP itu.

Adapun, beragam kritik disampaikan sejumlah organisasi masyarakat sipil terkait RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Mereka beralasan, RUU ini berpotensi mengancam hak asasi manusia dan kebebasan sipil.

Peneliti Mitra Raksha Initiatives, Parasurama Pamungkas, menyoroti adanya miskonsepsi dalam perumusan konsep ketahanan siber. Ketahanan seharusnya dimaknai sebagai resiliency atau ketangguhan sistem, bukan pertahanan siber yang berorientasi militer.

Namun, dalam naskah akademik yang dimiliki mereka frasa ketahanan justru diidentikkan dengan cyber defense. "Padahal ruang lingkupnya berbeda,” kata Parasurama, Selasa, 23 Desember 2025.

Penilaian itu mengemuka dalam diskusi oleh lembaga Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan DeJure. Organisasi sipil menilai, meski mengalami sejumlah perubahan dibandingkan draf yang sempat dibahas pada 2019 dan awal 2024, substansi RUU ini dinilai masih menyisakan banyak persoalan.

Kekeliruan berdampak pada absennya pendekatan berpusat pada manusia (human centric) dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Rumusan tujuan RUU dinilai lebih menekankan keamanan negara ketimbang perlindungan individu.

"Keamanan siber yang baik seharusnya melindungi individu terlebih dahulu, lalu perangkat, dan jaringan," ujar Parasurama. 

Dari sisi proses, minimnya keterbukaan dan lemahnya pelibatan pemangku kepentingan turut disorot. RUU dinilai belum mencerminkan prinsip multistakeholderism, termasuk keterlibatan industri dan masyarakat sipil. 

Kondisi itu dikhawatirkan membuka risiko terhadap kebebasan sipil, perlindungan kelompok rentan, dan kebebasan pers.

Staf advokasi LBH Pers, Chikita Edrina menilai, ketiadaan jaminan perlindungan individu dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber justru berpotensi menambah tekanan terhadap kebebasan pers. 

"Jurnalis tidak hanya menghadapi peretasan, tapi juga doxing dan pembobolan akun," kata Chikita.

Berita Lainnya

Index