Panduan Kemenag soal Takbiran di Bali Jika Bersamaan Nyepi

Panduan Kemenag soal Takbiran di Bali Jika Bersamaan Nyepi
Umat muslim berpawai sambil memukul kentungan saat malam takbiran menjelang Lebaran di kawasan Kampung Jawa, Denpasar, Bali, Kamis, 14 juni 2018. Pawai menyambut Idulfitri 1439 H itu dilakukan secara sederhana dengan mengelilingi kawasan Masjid Baiturrohm

MimbarRiau.com - KEMENTERIAN Agama mengeluarkan panduan bagaimana merayakan dua hari raya besar dari agama yang berbeda di waktu bersamaan, yakni Hari Raya Nyepi dan malam takbiran Idul Fitri 1447 H jatuh pada 19 Maret 2026. Panduan ini dirumuskan berdasarkan hasil koordinasi Kementerian Agama dengan pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat Bali.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memastikan kedua perayaan keagamaan ini, jika waktunya memang bersamaan, tetap dapat berlangsung dengan baik, penuh toleransi dan saling menghormati, serta menjaga harmoni kehidupan beragama di Bali.

“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” kata Thobib di Jakarta, Ahad, 8 Maret 2026.

Berikut adalah panduan takbiran di Bali jika bersamaan dengan momen Hari Raya Nyepi:

Pertama, Umat Islam diperkenankan melaksanakan Takbiran di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki, tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan/mercon atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya, mulai pukul 18.00 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA.

Kedua, pengamanan dan ketertiban pelaksanaan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau musala, dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.

Selain itu, prajuru desa adat, pengurus masjid atau musala, pecalang, linmas, serta aparat Desa/Kelurahan bertanggung jawab untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan Nyepi maupun kegiatan takbiran di wilayahnya masing-masing, dengan berkoordinasi secara sinergis bersama aparat keamanan.

“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” kata Thobib.

Panduan ini tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali  I Gusti Made Sunartha, Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, , Komandan Korem 163/Wira Satya Brigadir Jenderal TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Hal senada disampaikan Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija. Menurut dia, pedoman ini bersifat khusus dan hanya berlaku di Provinsi Bali. Meski demikian, pedoman ini juga bisa menjadi panduan dalam pelaksanaan takbiran pada daerah yang terdapat komunitas Hindu, apabila momen Idul Fitri berbarengan dengan Hari Raya Nyepi. “Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” kata dia.

Kementerian Agama juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga suasana damai serta tidak terpengaruh oleh framing yang dapat memecah keharmonisan umat. Beberapa hari ini viral konten media sosial yang secara sengaja menginformasikan bahwa pedoman ini berlaku untuk semua daerah, padahal hanya untuk Bali.

“Kami mengajak umat beragama untuk tidak mudah terprofokasi. Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” ujar Nengah.

Berita Lainnya

Index