PN Teluk Kuantan Gelar Pemeriksaan Setempat Gugatan Yayasan Sulusulu Pelita Negeri terhadap PT Quasar Inti Nusantara

PN Teluk Kuantan Gelar Pemeriksaan Setempat Gugatan Yayasan Sulusulu Pelita Negeri terhadap PT Quasar Inti Nusantara

MimbarRiau.com -  Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi tambang milik PT Quasar Inti Nusantara (QIN) yang berlokasi di Desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses perkara Nomor 33/Pdt.sus-LH/Pn.Tlk/2025 atas gugatan legal standing Yayasan Sulusulu Pelita Negeri terhadap PT QIN dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebagai turut tergugat.

Kegiatan PS ini dipimpin oleh Hakim Ferdi, S.H., M.H., Wakil Ketua PN Teluk Kuantan, didampingi panitera, serta dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat. Dalam kegiatan tersebut, Yayasan Sulusulu Pelita Negeri hadir melalui principal yang mewakili yayasan untuk mengikuti proses pemeriksaan lapangan bersama majelis hakim dan pihak tergugat.

Pemeriksaan dilakukan untuk meninjau langsung kondisi lapangan, mencocokkan titik koordinat lokasi tambang, serta memverifikasi fakta-fakta yang menjadi objek sengketa sebagaimana tercantum dalam berkas perkara. Berdasarkan gugatan Yayasan Sulusulu Pelita Negeri, PT Quasar Inti Nusantara diduga telah melakukan kegiatan pertambangan batubara di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas sekitar 86 hektar sejak tahun 2013 tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Kawasan tersebut tercantum dalam lampiran peta kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 173/Kpts-II/1986 hingga SK No. 903/MenLHK/Setjen/PLA.2/12/2016 tentang Penetapan Kawasan Hutan di Provinsi Riau.

Ketua Umum Yayasan Sulusulu Pelita Negeri, Ahmad Sakti Alhamidi H., M.Pd., menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat ini merupakan bagian penting dari upaya pembuktian fakta di lapangan terkait dugaan pelanggaran izin kehutanan oleh PT QIN.

Kami menilai PT Quasar Inti Nusantara telah menambang di kawasan hutan berstatus HPK tanpa IPPKH sejak 2013. Dalam agenda sidang pembuktian, pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen izin dari Kementerian Kehutanan. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ujar Ahmad Sakti Alhamidi.»

Dalam petitumnya, Yayasan Sulusulu Pelita Negeri meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa aktivitas pertambangan PT QIN di kawasan hutan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, serta menghukum perusahaan agar melakukan reklamasi dan reboisasi hingga kawasan kembali berfungsi sebagaimana mestinya sebagai Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

Kegiatan pemeriksaan lapangan berlangsung tertib dan lancar hingga siang hari. Hasil peninjauan lapangan akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam sidang lanjutan yang akan digelar di ruang sidang PN Teluk Kuantan.

Berita Lainnya

Index