MimbarRiau.com - KEPALA Desa Rawa Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Mohammad Agus dituding melakukan korupsi dana desa. Modusnya dengan membuat rekening fiktif atas nama kader posyandu dan mantan Ketua RW.
Dari dokumen yang diterima Tempo, rekening-rekening itu dialiri dana dengan alibi bantuan. Padahal, bantuan itu tidak pernah ada. Rekening itupun tidak pernah dibagikan kepada pemiliknya.
Salah seorang pemilik rekening, Yatib mengatakan baru mengetahui dirinya memiliki rekening dengan nominal fantastis setelah dipanggil Inspektorat Kabupaten Bogor. Yatib merupakan mantan Ketua RW 04, Desa Rawa Panjang.
"Sekitar pertengahan Oktober 2025 saya dipanggil Inspektorat," kata Yatib ditemui Tempo, Senin malam, 27 Oktober 2025.
Yatib mengatakan, panggilan Inspektorat itu bahkan disampaikan oleh salah satu aparatur desa yang datang ke rumahnya. Aparatur desa itu sebelumnya meminta maaf dan mengajaknya ke Inspektorat.
"Selama perjalanan itu saya bertanya-tanya, kenapa saya dipanggil," kata Yatib.
Yatib tidak ingat betul kapan dirinya dipanggil, yang ia ingat hanya waktu itu hari Senin. Sesampainya di ruang pemeriksaan, Yatib dibuat terkejut karena ada rekening Bank BJB atas nama dirinya memiliki saldo rekening hingga kurang lebih Rp 54 juta.
"Saya jawab apa adanya, bahwa saya tidak pernah tau ada rekening itu, dan saya tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Kepala Desa," kata Yatib.
Yatib pun juga diberitahu kalau bukan hanya dirinya saja yang memiliki rekening fantastis. Ada sembilan warga Rawa Panjang juga yang memiliki rekening Bank BJB dan memiliki saldo puluhan hingga ratusan juta.
Dari mutasi rekening yang dokumennya diperoleh Tempo, rekening-rekening itu menerima transfer dari Rekening Kas Desa (RKD) Rawa Panjang dengan nominal Rp 750 ribu hingga Rp 2 juta secara rutin. Dalam satu bulan saja bisa terjadi transaksi hingga puluhan kali.
Selain terima uang, rekening-rekening itu juga terlihat mentransfer uang ke seseorang di antaranya ke Erik Ekstradiansyah dan Saidah Rifqoh.
Adapun pemilik rekening itu di antaranya Ketua Posyandu RW 6, Posyandu RW 7, Posyandu RW 9, Posyandu RW 10, Posyandu RW 17, Posyandu RW 18, Posyandu RW 19, Posyandu RW 23, Posyandu RW 13, dan mantan pengurus RW 04. Semuanya telah diperiksa Inspektorat Kabupaten Bogor.
Salah satu warga desa yang mengetahui peristiwa itu, ES mengatakan, Mohammad Agus, selaku Kepala Desa Rawa Panjang meminta seluruh ketua posyandu tanda tangan pembuatan rekening sekitar Maret 2024. Alasannya untuk menyalurkan bantuan dari desa.
"Rekening tersebut rupanya tidak pernah diberikan kepada para ketua posyandu, dengan alasan pembuatan rekening ditolak pihak bank," kata ES dikonfirmasi Tempo, Senin, 20 Oktober 2025.
ES mengatakan, Agus berbohong soal pembuatan rekening ditolak bank karena transfer dana ke rekening tersebut sudah berjalan. Total ada 10 rekening yang dijadikan penampungan dana desa tersebut. Hal itu terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Bogor memanggil pemilik rekening. "Itu terungkap setelah para ketua posyandu itu dipanggil inspektorat awal Oktober 2025," ujarnya.
Dari temuan inspektorat, masing-masing rekening itu menerima transferan dana dari rekening Desa Rawa Panjang mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Jika ditotal jumlahnya mencapai Rp 650.137.080 (Rp 650,13 juta).
Tempo sudah berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Rawa Panjang, Mohammad Agus melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, Agus belum merespons.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Arif Rahman pun belum merespons upaya konfirmasi Tempo.