Prabowo Ingin Rp 13 Triliun Uang Sitaan Korupsi CPO Disimpan untuk LPDP

Prabowo Ingin Rp 13 Triliun Uang Sitaan Korupsi CPO Disimpan untuk LPDP
Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,2 triliun di Kejaksaan Agung, Jakarta, 20 Oktober 2025. Tempo/Imam Sukamto

MimbarRiau.com - PRESIDEN Prabowo Subianto ingin uang Rp 13,2 triliun hasil sitaan kasus korupsi crude palm oil (CPO) yang baru saja diserahkan Kejaksaan Agung agar diberikan untuk beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau beasiswa LPDP.

Permintaan ini disampaikan Prabowo kepada Menteri Keuangan saat menyampaikan sambutan dalam sidang kabinet paripurna setahun pemerintahannya di Istana Negara, Jakarta, pada 20 Oktober 2025.

Prabowo mengatakan akan menambahkan anggaran untuk LPDP dari hasil efisiensi dan hasil sitaan dari koruptor.

“Mungkin yang Rp 13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung hari ini diserahkan ke Menteri Keuangan. Mungkin Menteri Keuangan, mungkin, sebagian kita taruh di LPDP untuk masa depan,” kata Prabowo kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. 

Prabowo mengatakan Indonesia harus mengejar negara-negara lain dalam bidang pendidikan. Ia mengatakan ada statistik bahwa 1 persen tiap populasi negara-negara dunia diperkirakan akan memiliki IQ kecerdasan 120 ke atas. Sehingga 1 persen atau 2,8 juta dari populasi Indonesia yang berjumlah 287 juta orang akan memiliki IQ 120 lebih. 

“Kita harus menjaring mereka ini dan jangan anggap mereka itu anak-anak orang menengah ke atas. Banyak anak orang bawah, orang miskin, punya kecerdasan yang tinggi. Kita harus cari mereka,” kata Prabowo. 

Kejagung menyerahkan uang yang disita dari kasus korupsi CPO ini setelah Mahkamah Agung menganulir vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada tiga korporasi tersebut. 

Sebelumnya Wilmar, Permata Hijau dan Musim Mas didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama perihal pengajuan ekspor kepada Kementerian Perdagangan. Wilmar didakwa Jaksa Penuntut Umum membayar uang pengganti sebesar Rp 11,8 triliun. Kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara Rp 1,65 triliun, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 8,52 triliun. 

Total uang pengganti yang harus dibayarkan Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group sebesar Rp 17 triliun. Artinya masih ada kekurangan Rp 4 triliun.

Berita Lainnya

Index