Kesalahpahaman Koperasi Produsen Cenaku dalam memahami isi Putusan Pengadilan Tipikor

Kesalahpahaman Koperasi Produsen Cenaku dalam memahami isi Putusan Pengadilan Tipikor

Kuansing, Mimbarriau.com - Tindakan segelintir masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Koperasi Produsen Cenaku Lestari yang ingin memperoleh keuntungan dengan mengambil minyak kotor (miko) milik PT Banyu Bening Utama (BBU) secara tidak sah dengan dalih menuntut dan ingin menguasai lahan PT Banyu Bening Utama yang merupakan anak perusahaan dari PT Dutapalma Group merupakan tindakan melawan hukum dan kesalahpahaman dalam memahami Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tindakan anarkis yang dilakukan segelintir oknum Koperasi yang memaksa masuk ke dalam areal Kebun PT BBU untuk mengambil Minyak Kotor (Miko) di kolam limbah dilakukan dengan cara melakukan pengerusakan portal di Pos Security Kebun PT BBU, dan melakukan penganiayaan terhadap Karyawan PT BBU. Perbuatan tindakan anarkis dilakukan berturut pada tanggal 06 April 2023, pukul 22.56 WIB dan pada tanggal 08 April 2023, sekiranya pukul 10.40 WIB dan pukul 10.59 wib.

Atas tindakan anarkis segelintir oknum Koperasi Kuala Cenaku, management PT Banyu Bening Utama telah melaporkan perbuatan tersebut masing-masing dengan Laporan Polisi :No STTI/42/2023/RIAL/Resinhu tanggal 08 April 2023 dengan Laporan Pencurian Miko dengan yang Terlapor BW yang merupakan Ketua Koperasi Produsen Cenaku Lestari dengan pasal 362 KUHPidana dan Laporan PolisiNo.STTI/43/2023/RIAU/Resinhu tanggal 08 April 2023 dengan Laporan Penganiayaan atas nama Terlapor Mw.Dkk dengan pasal 351 KUHPidana Jo 170 KUHPidana yang dilakukan secara bersama-sama.

Atas kedua Laporan Polisi yang dibuat oleh management PT BBU yang disebabkan oleh karena kesalahpahaman masyarakat dalam memahami Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan ditambah provokasi oleh segelintir oknum koperasi, maka Kepala Kejaksaan Negeri Inhu mengambil langkah tepat dengan mengundang seluruh Lembaga terkait yaitu Kapolres Inhu, Dandim 0302 Inhu, Sekda Inhu, Kabag Ops Polres Inhu, Kasat Intelkam Polres Inhu, Kapolsek Kuala Cenaku, Pasi Intel Kodim 0302 Inhu, Camat Kuala Cenaku, Management PT. BBU, Management PTPN V, Kepala Desa Kuala Mulya, Kepala Desa Kuala Cenaku.

Dalam pertemuan pada hari Kamis, tanggal 13 April 2023 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Inhu, disampaikan klarifikasi terkait kesalapahaman di masyarakat dalam memahami isi putusan pengadilan serta pengrusakan aset sitaan terhadap objek PT Duta Palma Group.

Bahwa isi putusan menjadi persoalan dimana tertuang dalam poin Nomor 8 Bagian IV dan V dimana sangat jelas PT, BBU. Bahwa lahan kebun PT BBU dikembalikan kepada yang berhak darimana harang bukti tersebut *disita*.

Didalam Bagian IV dan V dari Putusan sangat jelas disebutkan bahwa barang disita dari Candro Aritonang dengan jabatan sebagai Kepala Pembukuan PT. BBU pada tanggal 22 Juni 2022 dan disita dari Rices Harianto sebagai KTU PT. BBU.

"Sangat disayangkan isi Putusan Putusan Pengadilan Tipikor yang secara sangat jelas memutuskan barang sitaan diserahkan kembali pada yang berhak darimana barang tersebut disita dan belum merupakan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (incraht)  menjadi persoalan oleh masyarakat yang dimanfaatkan oleh Koperasi Produsen Cenaku Lestari.

Lebih jauh lagi, dalam pertemuan tersebut, demi menjaga situasi yang aman dan kondusif di Inhu, management PT BBU memenuhi saran dari Kepala Kejari Inhu dan Kapolres Inhu untuk mencabut seluruh Laporan Polisi yang telah dibuat oleh management PT. BBU. **Rul

Berita Lainnya

Index