DPD SPI Siak Minta Disperindag Tertibkan Pangkalan Gas Elpiji Yang Curang

DPD SPI Siak Minta Disperindag Tertibkan Pangkalan Gas Elpiji Yang Curang
Ilustrasi

MimbarRiau.com, Kandis (Siak) -- Kenaikan Gas Elpiji ukuran 3 kg menjadi polemik dan pergunjingan di masyarakat kecamatan kandis kabupaten siak. Selain harganya naik juga sulit didapatkan di pangkalan, jadi kami emak emak sering mendapatkan Gas Elpiji yang ukuran 3 kg hanya di warung warga itupun dengan harga 28 ribu sampai 30 ribu Rupiah Pertabung.

Kekesalan itu di sampaikan oleh para emak emak yang berdomisili di kelurahan kandis kota. Para emak emak tersebut menyampaikan pada awak media bahwa mereka sering tidak mendapatkan Gas Elpiji ukuran 3 kg dari pangkalan.

"Kalau Kami datangi Agen pangkalan sering jawaban yang kami dapatkan dengan alasan habis atau Gas belum datang, kami pun heran kemana Gas yang seharusnya sebagai hak kami tidak kami dapatkan apakah Gas Elpiji tersebut dijual ketempat yang lain," Ujar Emak Emak tersebut, Jum'at (24/2/23).

Mereka juga mengatakan Bahwa Gas Elpiji 3 kg Saat ini didapatkan di warung dengan harga 28ribu - 30 ribu pertabung. Jelas ini sangat memberatkan kami apalagi situasi saat ini semua serba mahal.

Dewa Napitupulu Ketua DPD Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kabupaten Siak sangat menyayangkan para pemilik agen pangkalan gas elpiji yang melakukan kecurangan, hati hati jangan sampai melanggar ketentuan hukum, UU no 22 tahun 2001, Barang Siapa Menyalagunakan Minyak Atau Gas Bumi Yang di Subsidi Pemerintah denda Rp 500 juta hukuman Badan 2Tahun.

Utamakan kebutuhan masyarakat dilingkungan agen atau pangkalan, jangan dijual keluar daerah atau di utamakan untuk warung agar agen pangkalan mendapatkan Untung yang lebih besar.

"Jangan main-main dengan Gas Elpiji yang ukuran 3 kg, itu disubsidi oleh pemerintah untuk orang yang kurang mampu," Ujar Dewa

Dewa juga menjelaskan bahwa sesuai dengan SK Bupati Siak nomor 731/HK/KPTS/2022 bahwa setiap agen pangkalan harus mematuhi harga eceran tertinggi (HET) Elpiji ukuran 3 kg dengan harga 23 Ribu rupiah.

Agen dan Pangkalan Elpiji ukuran 3 kg dilarang menjual keluar Kabupaten Siak, Pengawasan dan Penertiban terhadap pelaksanaan harga Eceran tertinggi (HET) dilaksanakan terus menerus oleh dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak

Agen dan Pangkalan yang Melanggar ketentuan ini akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan ini berlaku mulai tanggal 15 Desember 2022.

Saat ini Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Elpiji ukuran 3 kg di kabupaten Siak 23 ribu sesuai dengan SK Bupati Siak berlaku mulai 15 Desember tahun 2022,  Sebelumnya hanya dengan harga  eceran tertinggi (HET) 19 ribu rupiah.

"Didalam SK Bupati Siak Nomor 721/HK/KPTS/ 2022 Jelas diterangkan bahwa harga LPG Ex SPBE untuk Agen Pertabung dengan harga Rp.12.750, ongkos rata rata untuk kab Siak Rp. 6.750 pertabung, harga jual Agen ke pangkalan dengan harga Rp.19.500 pertabung, Biaya Operasi pangkalan Rp.3.500, Harga Jual Pangkalan Pertabung (HET) Rp 2300," Pungkasnya

Sejumlah pangkalan yang dikonfirmasi oleh awak media mengenai kenaikan Gas Elpiji ukuran 3 kg dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp.19.000 saat ini menjadi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp.23.000 menurut mereka sesuai dengan SK Bupati Siak.

Mengenai banyak warga tidak mendapatkan Gas Elpiji ukuran 3 kg di pangkalan, para pemilik pangkalan yang ada dikecamatan Kandis Kab Siak tidak bisa menjawab alias diam seribu bahasa.

Dewa meminta pihak terkait terutama Disperindag Kab Siak Agar turun kelapangan melihat dan mendengar keluhan masyarakat jangan hanya duduk dan tidur tiduran di kantor makan gaji buta, jabatan itu amanah lakukan tugas dan fungsi nya Agar Setiap Pemilik pangkalan Gas Elpiji ukuran 3 kg jangan Semena Mena.

Berita Lainnya

Index