5 Bulan Berjalan Serapan TKD Tambahan Baru 22,72 Persen, Satgas PRR Pacu Percepatan

5 Bulan Berjalan Serapan TKD Tambahan Baru 22,72 Persen, Satgas PRR Pacu Percepatan

MIMBARRIAU.COM - Hampir lima bulan sejak TKD tambahan disalurkan, realisasi di tiga provinsi terdampak bencana masih rendah, dengan Aceh mencapai 36,2 persen, Sumatera Barat 23,98 persen, dan Sumatera Utara 18,99 persen.

Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mendorong percepatan realisasi anggaran transfer ke daerah (TKD) tambahan untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Per Jumat, 2 Oktober 2026, ketiga provinsi terdampak banjir itu telah merealisasikan Rp 2,40 triliun atau 22,72 persen.

Percepatan ini menjadi langkah strategis dalam pemulihan bencana. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026, anggaran sebesar Rp 10,6 triliun itu telah ditransfer sejak Mei 2026. Artinya, pemerintah daerah telah memiliki waktu hampir lima bulan untuk menggunakan anggaran tersebut sesuai dengan kebutuhan pemulihan pascabanjir.

Di antara tiga provinsi tersebut, Aceh menerima TKD tambahan sebesar Rp 1,6 triliun yang terbagi untuk 23 kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Aceh. Berdasarkan data Satgas PRR, realisasinya telah mencapai Rp 579,2 miliar atau 36,2 persen.

Aceh Selatan tercatat sebagai kabupaten dengan realisasi TKD tambahan tertinggi, yakni Rp 33 miliar atau 63,91 persen dari total alokasi Rp 51,6 miliar. Posisi kedua ditempati Kabupaten Pidie dengan realisasi Rp 830 juta atau 62,82 persen dari alokasi Rp 1,3 miliar. Sementara itu, Aceh Barat telah merealisasikan Rp 26,4 miliar atau 38,08 persen dari total TKD tambahan Rp 69,2 miliar.

Di sisi lain, Kabupaten Bireuen tercatat sebagai daerah dengan realisasi TKD tambahan terendah, yakni masih 0 persen. 

Disusul Kabupaten Nagan Raya yang baru merealisasikan Rp 920 juta atau sekitar 2,88 persen dari total alokasi Rp 31,8 miliar. Adapun Kabupaten Aceh Utara baru merealisasikan Rp 2 miliar atau 5,97 persen dari total TKD tambahan Rp 33,4 miliar.

Tambahan TKD tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ dapat digunakan untuk mempercepat pemulihan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembangunan dan perbaikan pelayanan publik, serta pemulihan ekonomi dan kondisi sosial kemasyarakatan.

Salah satu pemanfaatannya di Aceh adalah untuk pemulihan dan pengembangan usaha garam rakyat dengan anggaran Rp 5,1 miliar. Dukungan tersebut diberikan kepada 254 penerima manfaat yang tersebar di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, dan Aceh Timur untuk membangun kembali sarana produksi sekaligus memperkuat ketahanan usaha masyarakat terhadap cuaca ekstrem.

Di tengah upaya pemanfaatan anggaran tersebut, Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi mengatakan percepatan realisasi TKD tambahan akan dilakukan melalui penguatan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan di lapangan. Pemerintah Aceh juga memastikan anggaran segera direalisasikan dengan tetap mengedepankan perencanaan dan tata kelola yang baik, serta memastikan penggunaannya tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

“Kita ingin cepat, tetapi bukan berarti boleh tergesa-gesa tanpa perencanaan. Kita ingin anggaran bergerak, tetapi tetap tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nurlis.

Upaya percepatan tersebut sejalan dengan target Satgas PRR yang menetapkan realisasi TKD tambahan di Aceh harus mencapai 50 persen pada akhir Oktober 2026.

Target serupa juga menjadi tantangan bagi Sumatera Utara. Per 2 Oktober 2026, realisasi TKD tambahan di provinsi tersebut telah mencapai Rp 1,20 triliun atau 18,99 persen dari total alokasi Rp 6,34 triliun. Anggaran itu diberikan kepada 31 kabupaten/kota dan pemerintah provinsi.

Realisasi tertinggi tercatat di Kabupaten Asahan yang telah mencapai 52,81 persen atau Rp 137,8 miliar dari total anggaran Rp 261 miliar. Disusul Nias Utara dengan realisasi 36,51 persen atau Rp 46,5 miliar dari alokasi TKD tambahan Rp 127,4 miliar. Sementara itu, posisi ketiga ditempati Kabupaten Dairi dengan realisasi 36,39 persen atau Rp 43,5 miliar dari total alokasi Rp 120,3 miliar.

Sebaliknya, realisasi terendah tercatat di Kabupaten Tapanuli Tengah, yakni hanya 0,69 persen atau sekitar Rp 860 juta dari total TKD tambahan Rp 123,7 miliar. Disusul Kota Binjai dengan realisasi 1,13 persen atau Rp 1,7 miliar dari alokasi Rp 146,7 miliar. Kabupaten Batubara juga mencatat realisasi rendah, yakni 1,51 persen atau Rp 2,5 miliar dari total alokasi Rp 166 miliar.

Meski tingkat realisasi di sejumlah daerah masih rendah, pemanfaatan TKD tambahan mulai terlihat dalam sejumlah program. Di Kabupaten Deli Serdang, misalnya, pemerintah daerah mengalokasikan Rp 493,85 miliar untuk memperkuat pelayanan publik sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.

Dari total tersebut, Rp 281,29 miliar dialokasikan untuk sektor infrastruktur. Sisanya digunakan untuk bidang pendidikan sebesar Rp 77,98 miliar, kesehatan Rp 17,64 miliar, pertanian Rp 11,30miliar, serta urusan pemerintahan lainnya sebesar Rp 105,65 miliar.

Pemanfaatan lainnya terlihat di Kota Pematangsiantar yang mengalokasikan Rp 5,55 miliar untuk 42 paket pekerjaan rehabilitasi sekolah. Sementara itu, sektor kesehatan mendapat alokasi Rp 8,11 miliar untuk pembangunan dan peningkatan prasarana pendukung layanan kesehatan.

Persoalan percepatan realisasi juga mendapat perhatian dari Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Ia menyatakan komitmennya untuk terus mempercepat penggunaan TKD tambahan. Menurut dia, lambannya penyerapan sejauh ini disebabkan sebagian besar anggaran dialokasikan untuk kegiatan fisik yang membutuhkan proses tender, serta koordinasi antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Kemarin kami sebenarnya sudah menyampaikan, pertama tentu kita minta percepatan realisasi pemanfaatan TKD,” kata Bobby.

Dari Sumatera Utara, perhatian kemudian beralih ke Sumatera Barat. Per 2 Oktober 2026, realisasi penggunaan TKD tambahan di provinsi itu mencapai 23,98 persen atau Rp 630 miliar dari total alokasi Rp 2,62 triliun.

Kota Padang menjadi daerah dengan realisasi tertinggi, yakni mencapai 38,17 persen atau Rp 142 miliar dari total alokasi Rp 371,9 miliar. Disusul Kabupaten Tanah Datar dengan realisasi 35,92 persen atau Rp 45,6 miliar dari alokasi Rp 126,9 miliar. Sementara itu, Kepulauan Mentawai telah merealisasikan 32,47 persen atau Rp 35,4 miliar dari total alokasi Rp 109 miliar.

Di sisi lain, Kota Solok mencatat realisasi terendah, yakni hanya 4,25 persen atau Rp 4,6 miliar dari total alokasi Rp 108,6 miliar. Disusul Kota Payakumbuh dengan realisasi 5,57 persen atau Rp 6,5 miliar dari Rp 117 miliar. Adapun Kota Padang Panjang baru merealisasikan 7,91 persen atau Rp 6,2 miliar dari total TKD tambahan Rp 79 miliar.

Seperti di dua provinsi lainnya, pemanfaatan TKD tambahan di Sumatera Barat juga mulai diarahkan untuk membantu masyarakat terdampak bencana. Salah satunya dilakukan Pemerintah Kota Padang dengan memberikan bantuan perahu fiber yang dilengkapi mesin tempel berkapasitas 15 daya kuda kepada 19 nelayan terdampak banjir. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu para nelayan kembali menjalankan aktivitas penangkapan ikan.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan akan terus berupaya mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Pemerintah provinsi juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar berbagai hambatan dapat segera diselesaikan sehingga anggaran yang telah dialokasikan benar-benar dapat dimanfaatkan.

Upaya percepatan tidak hanya dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Satgas PRR juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada daerah yang penyerapan TKD-nya masih rendah. Percepatan dapat dilakukan dengan segera menyelesaikan peraturan kepala daerah (Perkada), menyusun rencana pelaksanaan kegiatan, serta menyelesaikan proses tahapan lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Karena ini uang tambahan TKD, spesifik itu adalah untuk menangani bencana. Sudah dikasih besar-besar Pak Presiden, jangan tidak dimanfaatkan,” kata Ketua Satgas PRR sekaligus Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 21 Agustus 2026.

Memasuki Oktober, Satgas PRR menargetkan tidak ada lagi daerah yang tergolong rendah dalam pemanfaatan tambahan TKD. Percepatan pelaksanaan, pembaruan data, dan pengawalan di lapangan diperlukan agar anggaran yang telah tersedia dapat segera berubah menjadi pekerjaan dan layanan yang mendukung pemulihan masyarakat terdampak. ***

Berita Lainnya

Index