Dilaporkan ke Polda Riau, Wali Kota Payakumbuh: Soal Jual Beli Saham

Dilaporkan ke Polda Riau, Wali Kota Payakumbuh: Soal Jual Beli Saham

PEKANBARU - Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Perkara ini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Terlapor sejauh ini berstatus sebagai saksi.

"Belum jadi tersangka," kata Hasyim melalui pesan WhatsApp, Senin (5/10/2026). Hasyim belum menjelaskan secara rinci kasus yang ditangani tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta mengatakan bahwa perkara ini terkait jual beli saham.

Menurut pemilik Rumah Sakit Ibu dan Anak Andini Pekanbaru ini, kasus tersebut merupakan perkara perdata.

"Soal jual beli saham. Itu sebenarnya perdata," kata Zulmaeta saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin.

Dia menyampaikan, perkara ini bermula ketika jual beli saham dengan seseorang bernama dr Suryo.

"Dia jual saham ke saya, karena rumah sakit sudah rugi, saya beli dengan harga sekarang untung dia Rp 5 miliar dari dia beli dulu tahun 2016. Tapi tahun 2025 baru (saya) bayar Rp 1 M , kemudian angsuran enggak saya lanjutkan. Saham dia juga belum balik nama. Juli 2026 saya ada uang, cuma dia enggak mau terima, harus hitung bunga. Saya enggak mau bayar dengan bunga. Dia mengadu ke polisi," ujar Zulmaeta.

Zulmaeta mengatakan, awalnya ada dana masuk sebesar Rp 3,1 miliar yang diperuntukkan untuk pembelian tanah, tetapi kemudian dia minta untuk dipulangkan.

Setelah itu, dana sebesar Rp 4 miliar dialokasikan untuk rumah sakit. 

Kemudian pelapor kembali meminjam dana sebesar Rp 2,5 miliar, yang kemudian digenapkan menjadi Rp 4 miliar dari keuntungan rumah sakit.

"Dia menawarkan penjualan saham kepada saya. Saham tersebut dinilai sebesar Rp 6,5 miliar, ditambah dengan nilai tanah sehingga totalnya menjadi Rp 9,6 miliar. Dari total tersebut, saya telah membayar Rp 1 miliar, sehingga sisa kewajiban sebesar Rp 8,6 miliar," kata Zulmaeta.

Namun, saat Zulmaeta hendak melakukan pelunasan pada Juli 2026, pelapor meminta pembayaran dengan tambahan bunga sehingga totalnya menjadi Rp 11 miliar.

Hal ini dinilai tidak logis, mengingat kondisi rumah sakit saat itu sedang merugi.

"Dimana saya menipu. Malahan dia beruntung. Cuma bayar bunga lagi saya enggak mau. Tidak ada juga perjanjian bayar bunga," ucap Zulmaeta.

"Kalau dia mau dibayar sahamnya sesuai dengan tahun 2025, saya bayar, 8,6 miliar," kata dia. ***

Berita Lainnya

Index