Bos Maktour Klaim 10 Ribu Kuota Haji Tambahan Tak Teralisasi

Bos Maktour Klaim 10 Ribu Kuota Haji Tambahan Tak Teralisasi

JAKARTA - Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, mengklaim tambahan kuota haji sebanyak 10 ribu jemaah pada 2022 tidak terealisasi. Menurut dia, hal tersebut menjadi salah satu alasan munculnya pembahasan mengenai pengelolaan kuota tambahan pada tahun-tahun berikutnya.

"Kuota 10 ribu tidak dimanfaatkan satu pun. Jadi, sebenarnya untuk bicara 2022 sudah tidak ada manfaatnya karena tidak ada realisasi," kata Fuad dalam sidang perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.

Menurut dia, pembahasan mengenai kuota tambahan hanya dilakukan untuk memastikan kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi dapat dimanfaatkan dan tidak terbuang. Di sisi lain, Fuad mengatakan usulan agar kuota tambahan diberikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak ditujukan untuk mengatur pembagian kuota haji pada 2024.

Ia berujar pengisian kuota haji sejak awal dilakukan berdasarkan nomor porsi. Dia membantah adanya praktik pengisian kuota dengan melompati urutan jemaah. Dalam persidangan tersebut, Fuad juga membantah tudingan menerima atau mengumpulkan uang hingga ratusan miliar rupiah terkait pengelolaan kuota haji tambahan.

Fuad mengatakan tidak mengetahui sumber informasi mengenai tudingan tersebut yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan saksi. "Sama sekali tidak ada. Ratusan miliar bukan uang kecil. Dari mana sumbernya saya enggak tahu, dari Ahmad Taufik," kata Fuad.

Nama Fuad sebelumnya muncul dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding ada pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0) dan jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (Tx) yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.

Pengisian kuota tersebut, kata jaksa, dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus. Dalam perkara ini, Fuad berstatus sebagai saksi.

Penyidik KPK telah menetapkan empat terdakwa dalam kasus ini yaitu Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Atas perbuatannya, para terdakwa diduga melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. ***

Berita Lainnya

Index