Sidang Ungkap Patwal Dirjen Bea-Cukai Pakai Dana Operasional

Sidang Ungkap Patwal Dirjen Bea-Cukai Pakai Dana Operasional

JAKARTA - Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, mengungkap sempat diminta membantu anggaran untuk motor patroli dan pengawalan atau patwal Direktur Jenderal Bea-Cukai Djaka Budi Utama. “Terkait Bu Sesditjen Ayu Sukorini, sudah berkali-kali menjelaskan terkait adanya kebutuhan dari tim Pak Dirjen, betul?” tanya jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.

Rizal membenarkan. Dalam persidangan ini, ia menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.

Jaksa KPK bertanya lagi, “yang Rp 500 juta sebulan?”

“Saya enggak tahu Rp 500 juta atau berapa,” jawab Rizal.

Jaksa mengatakan, Ayu sudah mengungkapkan kebutuhan Rp 500 juta per bulan untuk kebutuhan Djaka Budhi dan timnya. “Saudara tidak tahu atau lupa?”

“Enggak tahu, Pak. Setahu saya Rp 200 juta,” ujar Rizal.

Jaksa kembali bertanya, “benar Bu Sesditjen itu meminta bantuan kepada saudara?”

“Benar Pak, tapi awalnya dengan premi saya enggak setuju. Lantas, saya gunakanlah DOKPPN (Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara) dengan mekanisme BKO (Bantuan Kendali Operasi),” tutur terdakwa itu

Jaksa lalu bertanya lagi, “DOKPPN dari Subdit Intel atau P2?”

“Di Intel bisanya, Pak,” jawab Rizal.

“Saudara dilaporkan oleh Pak Sisprian yang sudah diberikan ke Pak Tohir, ajudan dari Pak Dirjen, jumlahnya berapa?” tanya jaksa. Sisprian Subiaksono juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.

Rizal mengaku tidak tahu menahu. “Saya hanya sebatas koordinasi ke BIN (Badan Intelijen Negara) terkait masalah BKO. Lantas kami coba hitung berapa anggaran dalam rangka BKO Tim Dirjen. Setelah itu sudah selesai,” tuturnya.

“Tidak pernah disampaikan oleh Pak Sisprian bahwa habis untuk motor patwal, untuk uang saku?” telisik jaksa.

Menurut Rizal, motor patwal sudah ada pada awal-awal. Ia tidak tahu berapa jumlah pastinya. “Tapi waktu itu, kami koordinasi dengan bagian Umum karena motor patwal itu belum masuk dalam BMN (barang milik negara), sehingga dari Umum tidak bisa dikeluarkan. Nah, saya menyetujui menggunakan DOKPPN sementara,” ujarnya.

Kebutuhan Khusus Tim Dirjen Bea Cukai

“Tadi saudara menyampaikan adanya kebutuhan dari Pak Dirjen tadi terkait anggota timnya yang membutuhkan Rp 500 juta tiap bulannya?” kata jaksa KPK.

Ayu mengiyakan. “Untuk Pak Djaka termasuk anggota timnya, bukan anggota tim saja,” ucapnya.

“Berapa nilai yang bisa dipenuhi dari anggaran Dirjen Bea Cukai?” tanya jaksa.

“Tadi kami sampaikan Rp 1,2 miliar untuk satu tahun,” jawab Ayu. Menurut dia, uang itu tidak diambil dalam satu kali penarikan, melainkan tiap tiga bulan sekali.

Jaksa bertanya kembali, “dari mana kekurangan sumber dana dari kebutuhan tim Dirjen dicarikan?”

Kekurangan dana itu, kata Ayu, sempat ditawarkan dari dana premi. Namun batal dilakukan karena Rizal selaku Direktur P2 Bea Cukai Rizal mengatakan sudah beres.

Jaksa KPK bertanya lagi, “apakah adanya anggaran yang dikumpulkan di luar DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dan DOKPPN yang dikumpulkan Rizal, diketahui oleh Dirjen Bea Cukai Djaka atau tidak?”

“Saya tidak tahu,” jawab Ayu. Ia menyebut, pernah mencurigai bahwa dana itu dikumpulkan secara tidak sah demi memenuhi kebutuhan tim Dirjen Bea Cukai. “Pernah kalau terpikir, saya juga pernah menyampaikan, saya harap Pak Dirjen tidak diopeni (dipelihara) oleh orang lain.”

Jaksa mendalami, “diopeni oleh siapa itu maksudnya?”

“Oleh siapapun juga, namanya di Ditjen Bea-Cukai itu kan eksotik Pak. Godaanya banyak dan yang pengen menggoda banyak,” kata Ayu.

Tempo berupaya mengonfirmasi kepada Dirjen Bea-Cukai Djaka Budhi Utama. Namun ia belum merespons hingga berita ini ditulis. ***

Berita Lainnya

Index