Rangkap Jabatan Dinilai Rawan Penyalahgunaan Wewenang

Muhajirin Siringo Ringo Desak Bupati Rohil Segera Lantik PAW Pimpinan Baznas

Muhajirin Siringo Ringo Desak Bupati Rohil Segera Lantik PAW Pimpinan Baznas

MIMBARRIAU.COM - Koordinator Daerah Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) Riau, Muhajirin Siringo Ringo, mendesak Bupati Rokan Hilir (Rohil) agar segera melantik Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rokan Hilir guna mengisi kekosongan jabatan Wakil Ketua IV yang hingga kini belum terisi.

Muhajirin mengawali pernyataannya dengan mengingatkan kembali komitmen yang pernah disampaikannya saat bertemu langsung dengan Bupati Rohil di kediaman pribadi Bupati di Pekanbaru pada 22 Januari 2026.

"Saat itu saya menyampaikan kepada Bapak Bupati bahwa saya akan mendukung pemerintahan beliau selama kebijakan yang diambil berpihak kepada rakyat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dukungan itu bukan berarti tanpa kritik. Ketika ada kebijakan yang saya nilai kurang tepat, saya berkewajiban mengingatkan," ujar Muhajirin.

Menurutnya, saat ini komposisi pimpinan Baznas Rohil hanya terdiri dari empat orang, yakni seorang Ketua dan tiga Wakil Ketua. Padahal sebelumnya terdapat empat Wakil Ketua, namun salah satu pimpinan, H. Baharuddin, S.Pd, mengundurkan diri sehingga menyisakan kekosongan pada posisi Wakil Ketua IV Bidang Administrasi, SDM, dan Umum.

Muhajirin menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati yang diterbitkan pada 20 Oktober 2025, tugas Wakil Ketua IV saat ini dirangkap oleh Wakil Ketua III.

Padahal, kata dia, masing-masing Wakil Ketua memiliki tugas pokok yang berbeda, yaitu:

Wakil Ketua I membidangi Pengumpulan;

Wakil Ketua II membidangi Pendistribusian dan Pendayagunaan;

Wakil Ketua III membidangi Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan;

Wakil Ketua IV membidangi Administrasi, SDM, dan Umum.

"Menurut saya kondisi ini sangat tidak ideal. Satu orang harus mengemban tugas Perencanaan, Keuangan, Pelaporan sekaligus Administrasi, SDM, dan Umum. Beban kerja menjadi sangat besar, sementara fungsi pengawasan internal juga berpotensi melemah," katanya.

Muhajirin menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, mengingat Baznas merupakan lembaga yang mengelola dana zakat, infak, dan sedekah yang berasal dari umat.

"Saya tidak menuduh telah terjadi penyalahgunaan wewenang. Namun tata kelola yang baik harus mampu mencegah munculnya potensi maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan. Pengelolaan amanah umat harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas," tegasnya.

Karena itu, ia meminta Bupati Rohil segera melantik PAW untuk mengisi jabatan Wakil Ketua IV agar struktur organisasi Baznas kembali lengkap sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

"Saya mendengar informasi bahwa Baznas RI telah menerbitkan rekomendasi calon pengganti Wakil Ketua yang mengundurkan diri. Kalau memang rekomendasinya sudah ada, saya berharap Bapak Bupati segera mengambil langkah dengan melantik PAW tersebut," ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Muhajirin juga mempertanyakan alasan di balik belum dilakukannya pelantikan tersebut.

"Saya juga ingin mengetahui apa pertimbangan sehingga pimpinan Baznas Rohil dibiarkan hanya berjumlah empat orang. Apakah ada alasan tertentu yang menyebabkan proses PAW belum dilaksanakan? Ini penting dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi," pungkasnya. (Sahnan) 

Berita Lainnya

Index