Diduga Caplok Lahan, Warga Rohul Minta HGU PT ANS Ditunda

Diduga Caplok Lahan, Warga Rohul Minta HGU PT ANS Ditunda

MIMBARRIAU.COM - Konflik agraria kembali memanas di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Perwakilan masyarakat terdampak dari Desa Pemandang dan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu. 

Warga menuntut penundaan pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Anugrah Niaga Sawindo (ANS) sebelum konflik tenurial diselesaikan secara tuntas.

Surat pengaduan bernomor 002/PM-ROHUL/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Deni Syaputra selaku Ketua Perwakilan Masyarakat dan Ajira Miazawa selaku Sekretaris. Langkah ini diambil sebagai respons atas adanya dugaan penguasaan lahan sepihak dan ketiadaan ganti rugi yang adil bagi masyarakat setempat.

Berdasarkan dokumen pengaduan, PT ANS yang berdiri sejak tahun 2005 mengantongi Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK 429/Menhut-II/2012 terkait Izin Pelepasan Kawasan Hutan seluas 8.282 hektare di Kecamatan Rokan IV Koto.

Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan dinilai telah melanggar prinsip-prinsip hukum agraria nasional.

Masyarakat membeberkan dua keberatan utama terhadap aktivitas operasional PT ANS:

Belum Adanya Ganti Rugi Lahan: Hamparan lahan milik masyarakat Desa Pemandang dan Desa Tanjung Medan dimasukkan ke dalam wilayah kelola PT ANS.

Sejak awal pembebasan lahan hingga saat ini, pihak perusahaan disebut belum melakukan ganti rugi yang sah dan berkeadilan kepada warga terdampak.

Penguasaan SepihakPihak perusahaan diduga telah melakukan aktivitas penggarapan secara paksa dan melakukan penanaman kelapa sawit di atas lahan masyarakat tanpa adanya persetujuan akhir maupun penyelesaian hak-hak adat/ulayat dan kepemilikan warga.

Sejauh ini, terdapat akumulasi lahan seluas 114,9 hektare milik warga di antaranya Deni Syaputra, Iwan Rambe, Arya Putra Kurniawan, Jiko Saputra, Ramadani, Ajira Miazawa, dan Asharianto yang diklaim telah digarap sepihak oleh perusahaan tanpa adanya realisasi ganti rugi. 

Dalam poin keberatannya, perwakilan masyarakat menegaskan aturan dari Peraturan Menteri LHK No. 7 Tahun 2021 dan standar Kementerian ATR/BPN mengenai legalitas lahan yang wajib memenuhi kriteria Clear and Clean (C&C). 

Salah satu pilar utamanya adalah aspek kepatuhan sosial dan lingkungan, yaitu adanya persetujuan tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent - FPIC) berupa dokumen kesepakatan penyerahan lahan atau ganti rugi yang disetujui masyarakat tanpa intimidasi.

"Kementerian ATR/BPN tidak akan pernah menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) jika tanah tersebut belum dinyatakan Clear and Clean bunyi kutipan tegas dalam surat pengaduan warga tersebut. Karena sengketa fisik dan klaim tumpang tindih masih aktif berjalan, warga menilai PT ANS belum berhak atas dokumen HGU.

Guna menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat lokal di Rokan Hulu, warga melayangkan tiga tuntutan penyelesaian:

1. Menunda Pemberian/Penerbitan HGU: Memohon dengan sangat agar BPN merekomendasikan penundaan pemberian HGU kepada PT Anugrah Niaga Sawindo sebelum seluruh konflik tenurial dan kewajiban ganti rugi diselesaikan secara tuntas (clean and clear).

2. Mediasi dan Fasilitasi Penyelesaian Hak: Memanggil jajaran manajemen PT Anugrah Niaga Sawindo untuk duduk bersama masyarakat dalam forum mediasi resmi yang difasilitasi oleh instansi terkait demi menuntut realisasi ganti rugi atas lahan warga yang telah ditanami sawit.

3. Ditinjau Kembali Tapal Batas Lokasi: Melakukan peninjauan dan verifikasi lapangan secara objektif untuk memastikan luasan lahan masyarakat yang digarap secara sepihak oleh perusahaan.

Surat pengaduan ini juga ditembuskan secara luas kepada Gubernur Riau (c.q. Kadisbun Provinsi Riau), Kapolres Rokan Hulu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Bupati Rokan Hulu, hingga Kepala Desa setempat demi mengawal keterbukaan dan penyelesaian yang adil bagi masyarakat kecil. **

Berita Lainnya

Index