Mengalir Puluhan Miliar, Anggaran Insentif Pajak ASN Bapenda Dumai Rp36,7 Miliar Disorot Publik

Mengalir Puluhan Miliar, Anggaran Insentif Pajak ASN Bapenda Dumai Rp36,7 Miliar Disorot Publik
ilustrasi

DUMAI - Anggaran belanja insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai tahun anggaran 2025 menjadi sorotan tajam. 

Publik mempertanyakan urgensi anggaran fantastis tersebut setelah nilainya diketahui menembus angka lebih dari Rp 36,7 miliar.

Berdasarkan data paket swakelola yang beredar, dana puluhan miliar tersebut terbagi ke dalam tiga kegiatan belanja insentif pemungutan pajak, dengan rincian:  

Belanja Insentif ASN atas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 19.405.369.600.

Belanja Insentif ASN atas Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 12.670.000.000.

Belanja Insentif ASN atas Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp 4.649.384.376.

Jika dikalkulasikan, total keseluruhan anggaran insentif ini mencapai Rp 36.724.753.976. Angka yang terbilang jumbo ini langsung memicu berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai dasar perhitungan, mekanisme pembagian, hingga siapa saja figur yang berhak menerima kucuran dana tersebut.

Selain nominalnya yang dinilai tidak wajar, seluruh kegiatan tersebut menggunakan metode swakelola. Hal ini semakin memicu kekhawatiran publik terkait aspek transparansi serta pengawasan dalam penggunaan anggaran daerah.

Masyarakat kini mulai mempertanyakan apakah besarnya bonus insentif ini berbanding lurus dengan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikumpulkan oleh Pemerintah Kota Dumai. 

Di sisi lain, muncul pula sorotan mengenai potensi terjadinya tumpang tindih penghasilan ASN. Sebab, sebagai pegawai pemerintah, mereka sudah mengantongi gaji pokok, tunjangan kinerja, hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sejumlah pertanyaan krusial yang kini menggelinding di ruang publik antara lain: 

Apa dasar hukum konkret pemberian insentif hingga mencapai puluhan miliar rupiah?

Siapa saja daftar penerima insentif tersebut?

Apakah pejabat struktural di Bapenda juga turut mencicipi bagian ini?

Berapa nominal pasti yang diterima oleh masing-masing ASN?

Apakah formula pembagian insentif ini sudah sepenuhnya mematuhi regulasi?

Mengapa seluruh kegiatan ini dipaksakan menggunakan skema swakelola?

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media ini kepada pihak Bapenda Kota Dumai. Kasubbag TU Bapenda Dumai, Fakhri, sempat meminta agar daftar pertanyaan disampaikan melalui dirinya untuk kemudian diteruskan kepada pejabat yang berwenang.

Namun, sangat disayangkan, hingga berita ini resmi diturunkan, pihak Bapenda Kota Dumai masih memilih bungkam dan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi mengenai polemik anggaran insentif Rp 36,7 miliar ini. 

Publik pun mendesak adanya keterbukaan informasi yang radikal dari pemerintah daerah agar penggunaan uang rakyat ini dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. (Rin) 

Berita Lainnya

Index