Aliansi Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan Minas Kecam Keras Pemvro Riau dan PT Arara Abadi

Aliansi Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan Minas Kecam Keras Pemvro Riau dan PT Arara Abadi

MimbarRiau.com - Aliansi Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan Minas menyatakan sikap keras dan tanpa kompromi terhadap dugaan pembiaran oleh Pemerintah Provinsi Riau khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

Atas aktivitas PT Arara Abadi yang menggunakan kawasan konservasi Tahura SSH sebagai jalur produksi angkutan kayu akasia menuju pabrik kertas di Perawang.

Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH) merupakan kawasan pelestarian alam yang memiliki fungsi perlindungan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan industri.

Namun faktanya, aktivitas truk-truk pengangkut kayu milik PT Arara Abadi terus melintas secara masif, terang-terangan, dan diduga tanpa izin yang sah.

Aliansi menilai bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan dan sekaligus bentuk nyata pembiaran oleh negara.

DLHK Riau sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan Tahura SSH dinilai gagal total dalam menjalankan kewajibannya, bahkan patut diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Darbi SAG, tokoh Aliansi Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan sekaligus Sekretaris Masyarakat Peduli Hutan dan Jalan Raya, menegaskan:

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran, ini adalah kejahatan lingkungan yang dibiarkan. PT Arara Abadi diduga menggunakan kawasan konservasi sebagai jalur produksi, dan DLHK Riau seolah menutup mata. Ini bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan rakyat.” ujar Darbi 

Aliansi menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi meliputi:

Penggunaan kawasan hutan konservasi (Tahura SSH) untuk kepentingan industri tanpa izin sah.

Pelanggaran terhadap fungsi kawasan pelestarian alam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pembiaran oleh pejabat berwenang yang berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Atas kondisi tersebut, Aliansi Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan Minas menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran:

Hari/Tanggal: Jum’at, 10 April 2026
Waktu: Pukul 09.00 WIB
Titik Aksi: Ruas jalan produksi yang diduga berada dalam kawasan Tahura SSH, tepatnya di perbatasan Desa Rantau Bertuah dan Dusun 4 Plambaian, Desa Kota Garo, Kabupaten Kampar.

Aksi ini akan melibatkan masyarakat dari berbagai wilayah sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik perusakan kawasan hutan yang dibiarkan berlangsung.

Aliansi juga menyampaikan tuntutan tegas:
Menghentikan seluruh aktivitas PT Arara Abadi dalam kawasan Tahura SSH tanpa pengecualian.

Mendesak Gakkum KLHK dan Polda Riau segera melakukan penindakan hukum.
Mendesak pencopotan pejabat DLHK Riau yang terbukti melakukan pembiaran.
Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas perusahaan dalam kawasan hutan.

“Jika negara tidak hadir menegakkan hukum, maka rakyat yang akan turun langsung. Ini bukan hanya soal hutan, ini soal keadilan dan keberlangsungan hidup masyarakat,” tutup Darbi SAg.

Berita Lainnya

Index