Desa Bawomataluo Nias Selatan diusulkan jadi warisan dunia UNESCO

Desa Bawomataluo Nias Selatan diusulkan jadi warisan dunia UNESCO
Pelompat batu melompati tumpukan batu setinggi 2,1 meter untuk difoto bersama para turis mengunjungi desa cagar budaya nasional Bawomataluo, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (9/3/2019). Hombo (lompat) batu dalam bahasa suk

MimbarRiau.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengusulkan Desa Bawomataluo yang merupakan desa adat di Kabupaten Nias Selatan menjadi situs warisan dunia UNESCO.

"Saat ini kami sedang memproses Desa Bawomataluo agar dapat menjadi situs warisan UNESCO. Kita sudah melakukan sosialisasi di Nias dan nanti kita melanjutkan penyusunan dossier (dokumen) Bawomataluo," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut Yuda Pratiwi Setiawan dalam temu pers di Medan, Rabu.

Desa ini, lanjut dia, memiliki tradisi lompat batu dan Rumah Adat Omo Sebua yang dinilai punya keunikan budaya megalitik dan masih lestari hingga kini.

Menurutnya, Bawomataluo yang memiliki arti Bukit Matahari karena terletak di atas bukit di Kepulauan Nias ini telah masuk dalam tentative list UNESCO sejak 2009.

"Pemprov Sumut terus berupaya mendorong pengakuan dunia internasional atas destinasi wisata di Kepulauan Nias ini," tegas Yuda.

Ia mengatakan Desa Bawomataluo memiliki nilai budaya tinggi tercermin dari kondisi geografis maupun kehidupan masyarakatnya.

Desa Bawomataluo berada di ketinggian 324 meter di atas permukaan laut (mdpl) menampilkan permukiman tradisional yang terawat, termasuk omo sebua atau rumah raja berusia lebih dari 200 tahun.

Desa ini juga memiliki tradisi lompat batu atau tradisi Fahombo yang masih terjaga keasliannya hingga sekarang. Selama ini menjadi daya tarik tersendiri wisatawan berkunjung ke Sumatera Utara," katanya.

Setelah tahap sosialisasi ini, lanjutnya, maka proses pengusulan dilanjutkan dengan penyusunan preliminary assessment atau penilaian pendahuluan sebagai syarat UNESCO.

"Sesuai prosedur UNESCO, tahapan ini menjadi syarat sebelum pengajuan nominasi penuh secara resmi," tutur Yuda.

Selain itu Pemprov Sumut terus mendorong perlindungan dan pelestarian cagar budaya, antara lain Masjid Azizi di Kabupaten Langkat.

"Kami juga mendorong kabupaten/kota untuk melengkapi administrasi yang disyaratkan agar dapat mengusulkan cagar budaya daerah menjadi cagar budaya provinsi," ucapnya.

Berita Lainnya

Index