Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara

Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
Fandi Ramadhan (tengah) bersama lima terdakwa lainnya tiba untuk menjalani sidang putusan perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, 5 Maret 2026. Fandi Ramadhan bersama lima terdakwa lainnya yak

MimbarRiau.com - MAJELIS hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK), terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis siang 5 Maret 2026.

Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan majelis tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU). Menurut dia, putusan yang dijatuhkan telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta kondisi terdakwa.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum. Menurut hemat hakim, putusan ini sudah cukup adil,” ujar Tiwik saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Tiwik yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Batam.

Majelis hakim juga menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Hal yang memberatkan, jumlah narkotika yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut sangat besar, yakni hampir mencapai dua ton. Menurut majelis hakim, apabila narkotika tersebut beredar di Indonesia, dikhawatirkan dapat merusak masa depan generasi bangsa. Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Majelis hakim menyebut putusan tersebut juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika hingga KHUP yang baru.

Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat haru. Ibu terdakwa yang hadir dalam persidangan spontan mengucapkan takbir dan langsung mengejar Fandi dan memeluknya. “Allahuakbar,” ucap ibu Nirwana Fandi setelah mendengar putusan majelis hakim. 

Berita Lainnya

Index