Polisi Bebaskan 26 WNA yang Jadi Korban Penyekapan di Bali

Polisi Bebaskan 26 WNA yang Jadi Korban Penyekapan di Bali
Ilustrasi love scamming. Freepik

Bali - Keplisian  membongkar kasus penyekapan sebanyak 26 orang warga negara asing (WNA) di Bali. Aparat gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar dan Polsek Kuta menggerebek salah satu Guest House di Gg. Karang Sari, Kuta, pada Senin sore, 27 April 2026. 

Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Leonardo D. Simatupang mengatakan, penggerebekan ini tindak lanjut atas laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta mengenai dugaan penyekapan warga negara Filipina yang akan dipekerjakan sebagai operator penipuan daring atau scam.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati beberapa kamar di lantai dua telah dimodifikasi menjadi ruang kerja yang dilengkapi perangkat elektronik seperti laptop serta jaringan internet Starlink,” katanya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 28 April 2026.

Selain 26 WNA dari berbagai negara, polisi juga mendapati seorang WNI di lokasi penggerebekan. Leonardo mengatakan, di antara para WNA itu ada warga negara Filipina dan Kenya yang tak mempunyai paspor. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan gawai, laptop, iPad, perangkat internet. Selain itu, polisi menyita atribut menyerupai instansi penegak hukum luar negeri.

Saat ini, seluruh WNA tersebut masih didata dan diperiksa intensif oleh tim gabungan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bali untuk mengecek status keberadaan WNA tersebut. 

“Polresta Denpasar dan jajaran akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan serta memastikan perlindungan terhadap para korban,” kata Leonardo. **

Berita Lainnya

Index