Jatah Bulanan Rp 7 M buat Pegawai Bea Cukai dari Impor

Jatah Bulanan Rp 7 M buat Pegawai Bea Cukai dari Impor
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu ketika konferensi pers soal operasi tangkap tangan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, 5 Februari 2026. Tempo/Amston Probel

MimbarRiau.com - KOMISI Pemberantasan Korupsi menduga sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mendapat jatah bulanan sekitar Rp 7 miliar. Uang itu atas pengondisian impor barang yang masuk ke Indonesia lewat Bea Cukai.

"Ini masih akan terus didalami, oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Februari 2026.

Budi mengatakan lembaganya masih terus mendalami peran dari setiap tersangka dugaan korupsi importasi barang. Pendalaman ini juga untuk mengetahui aliran dana yang diduga diterima oleh segelintir pihak di DJBC.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Namun hanya lima yang ditahan karena satu tersangka melarikan diri saat hendak diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC, yang digelar Rabu, 4 Februari 2026.

Lima tersangka yang ditahan adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri (AND); serta Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan (DK).

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dugaan korupsi importasi barang ini bermula saat Orlando, Sisprian, serta pihak lainnya berkongkalikong dengan pihak PT Blueray untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.

Menurut Asep, terdapat dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan sejumlah barang impor yang masuk ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022. Dua kategori jalur ini untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan, yaitu jalur hijau dan jalur merah. 

Jalur hijau merupakan lajur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang. Sedangkan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang yang masuk ke Indonesia.

Dalam pengaturannya, pegawai di Bea Cukai mendapat perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjuti perintah itu dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data rule set yang telah diatur kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. "Untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai mesin pemeriksa barang," ujar Asep.

Atas pengondisian itu, sejumlah barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik. Sehingga, barang impor yang diduga palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Asep mengatakan bahwa terjadi pertemuan antara PT Blueray dengan pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyerahkan uang dalam rentang Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi. Penerimaan uang itu diduga dilakukan secara rutin setiap bulannya sebagai jatah untuk segelintir pihak di DJBC.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Rizal, Sisprian, serta Orlando selaku pihak penerima suap dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 dan Pasal 605 ayat 2 serta Pasal 606 ayat 2 juncto pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK juga menjerat Rizal, Sisprian, serta Orlando dengan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sedangkan pihak pemberi yaitu Jhon Field, Andri, serta Dedy Kurniawan disangkakan dengan Pasal 605 ayat 1 a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Berita Lainnya

Index