MAPELHUT JAYA Kritik Biro Hukum Riau soal Gugatan Lahan Tol Rengat–Pekanbaru

MAPELHUT JAYA Kritik Biro Hukum Riau soal Gugatan Lahan Tol Rengat–Pekanbaru
darbi dan pasangan bermarwah serahkan MOU

MimbarRiau.com - Yayasan Masyarakat Peduli Hutan dan Jalan Raya (MAPELHUT) JAYA menyatakan kekecewaan mendalam atas berlarutnya sengketa lahan terdampak proyek strategis nasional (PSN) jalan tol Rengat-Pekanbaru yang melibatkan warga bernama Ngaman Nyoto.

Sengketa yang kini bergulir hingga ke tahap Kasasi di Mahkamah Agung ini dinilai sebagai dampak langsung dari ketidaktanggapan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam merespons keberatan warga sejak dini.

?Sekretaris Yayasan MAPELHUT JAYA, Darbi, S.Ag., yang juga merupakan penerima kuasa dari Ngaman Nyoto, menegaskan bahwa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru seharusnya tidak perlu terjadi jika pemerintah daerah mengedepankan dialog dan solusi administratif sejak awal.

?Kami sudah melayangkan surat keberatan resmi kepada Gubernur Riau melalui Biro Hukum Pemprov Riau terkait lokasi tanah klien kami yang terdampak trase jalan tol. Tanah tersebut sah secara hukum, bersertifikat SHM Nomor 22781 atas nama Mohd Darir yang telah dibeli oleh Ngaman Nyoto melalui Akta Jual Beli (AJB) yang legal.

Namun, surat kami tidak pernah ditanggapi hingga lahan tersebut mulai digarap kontraktor," ujar Darbi, mantan anggota DPRD Rokan Hulu periode 2004-2009 ini.

?Pengabaian Hak Partisipasi dan Asas Hukum Pertanahan
Darbi menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah diundang atau diberitahu secara resmi mengenai penetapan Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok) oleh Gubernur Riau. Padahal, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja), proses pengadaan tanah wajib melalui tahapan konsultasi publik guna mencapai kesepakatan dengan pemegang hak.

?Lebih lanjut, Darbi menekankan pentingnya penghormatan terhadap dokumen negara berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Dalam hukum pertanahan di Indonesia, berlaku Asas Praduga Sah (Presumptio Iustae Causa).

?Secara hukum, selama sebuah sertifikat SHM belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka hak masyarakat atas tanah tersebut tetap berlaku dan wajib dilindungi oleh negara. Tidak bisa secara sepihak dianggap gugur hanya karena klaim sepihak mengenai kawasan hutan atau lainnya," tegas Darbi.
?Kritik Terhadap Biro Hukum dan Desakan Evaluasi

Yayasan MAPELHUT JAYA menyayangkan sikap arogan oknum di lingkungan Pemprov Riau yang justru terlihat bersemangat mengajukan kasasi ketimbang mencari solusi bagi rakyat kecil. Darbi menilai Biro Hukum Pemprov Riau gagal menjalankan fungsinya sebagai jembatan hukum antara pemerintah dan masyarakat.

?Mereka digaji dari uang rakyat. Semestinya mereka peka terhadap persoalan hukum masyarakat, siapa pun itu. Jangan hanya mengejar menang atau kalah di meja hijau, tapi abaikan hak konstitusional warga negara," tambahnya.
?Atas dasar itulah, Darbi meminta kepada Gubernur Riau untuk segera mengevaluasi kinerja Biro Hukum Pemprov Riau.

Hal ini penting untuk menjaga marwah kepemimpinan Gubernur Riau saat ini yang sejak awal berkomitmen membela hak-hak rakyat kecil, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan dan MOU dukungan terhadap pasangan "Bermarwah Riau".
?Komitmen Perjuangan Rakyat Kecil

Terkait pertanyaan mengapa SK Penlok yang digugat, Darbi memberikan penjelasan filosofis hukumnya. Menurutnya, SK Penlok adalah pintu masuk atau hulu dari seluruh pelaksanaan proyek jalan tol.

Jika di hulunya saja sudah ada prosedur yang tidak benar dan mengabaikan hak milik masyarakat, maka proses selanjutnya pun menjadi cacat hukum. Kami akan terus berjuang di jalur hukum demi kebenaran dan hak masyarakat kecil," tutupnya.

?Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan MAPELHUT JAYA tetap membuka diri untuk langkah solutif yang berkeadilan, sembari terus mengawal proses hukum di tingkat Mahkamah Agung guna memastikan SHM masyarakat tetap dihormati oleh negara.

?Tentang Yayasan MAPELHUT JAYA:
Yayasan yang bergerak di bidang perlindungan lingkungan, hutan, dan pendampingan hukum bagi masyarakat terdampak sengketa pertanahan serta mafia tanah, berkomitmen mengawal keadilan bagi warga negara dari tindakan sewenang-wenang.

Berita Lainnya

Index