MimbarRiau.com - Pemerintah Desa Koto Tandun bersama tokoh masyarakat dan tokoh adat menyampaikan kekecewaan terhadap PT Budi Murni Panca Jaya yang dinilai tidak merespons proposal permohonan lahan pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih. Proposal tersebut telah diajukan melalui surat resmi Pemdes, namun hingga hari ini belum mendapat tindak lanjut dari pihak perusahaan.
Pemerintah Desa menegaskan bahwa pembangunan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi dan UMKM.
“Ketika desa tidak memiliki aset tanah dan koperasi menjadi bagian dari PSN, maka sudah seharusnya perusahaan memberikan dukungan. Hingga hari ini tidak ada kejelasan, sehingga kami menilai perusahaan tidak bersinergi dengan Pemerintah Desa maupun masyarakat,” tegas Kepala Desa Koto Tandun.
Jika dalam waktu yang wajar perusahaan tetap tidak memberikan jawaban dan tidak menunjukkan komitmen mendukung pembangunan koperasi, Pemdes bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat akan meminta:
Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu melalui Bupati Rokan Hulu untuk mengaji ulang izin operasional perusahaan.
Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk mempertimbangkan tidak memberikan atau tidak memperpanjang sertifikasi ISPO perusahaan, karena tidak memenuhi kewajiban sosial terhadap masyarakat sekitar
Selain mengabaikan usulan pembangunan koperasi, Pemdes dan masyarakat juga menilai kegiatan CSR perusahaan tidak terlihat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar.
“Kita melihat mereka tidak menunjukkan kepedulian. CSR tidak berjalan, tidak ada program pemberdayaan, sementara masyarakat butuh dukungan untuk kegiatan ekonomi. Ini tidak selaras dengan prinsip perusahaan perkebunan yang seharusnya membangun masyarakat sekitar,” ujar salah satu tokoh adat.
Dengan tidak adanya respon dari PT Budi Murni Panca Jaya terhadap permohonan lahan koperasi, Pemdes Koto Tandun menilai:
Perusahaan tidak mendukung Program Strategis Nasional (PSN) terkait penguatan koperasi.
Perusahaan tidak menjalankan kewajiban sosial (CSR) sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Perusahaan tidak menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat desa, yang selama ini menjadi lingkar pengaruh operasionalnya.
Pemdes bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat menegaskan akan melayangkan permohonan evaluasi perizinan ke Dinas Perkebunan Kabupaten dan Provinsi, serta meminta peninjauan ISPO perusahaan jika perusahaan tetap tidak bersinergi.