MimbarRiau.com – Manajemen PT Perkebunan Nusantara IV Regional III (PTPN IV Regional III) dengan tegas membantah seluruh tudingan adanya dugaan korupsi dan kerugian negara yang dimuat dalam pemberitaan media online mimbarriau.com dengan judul "Gerbrak Riau Temukan Dugaan Korupsi di PTPN IV Regional III: Gaji Karyawan Dipecat Tetap Dibayarkan Hingga 2025, Rugikan Negara”.
Pernyataan klarifikasi resmi ini disampaikan langsung oleh Kepala Sub Bagian Humas PTPN IV Regional III, Adry Syah Putra, di Pekanbaru hari ini.
"Kami tegaskan bahwa tudingan adanya kerugian negara maupun dugaan korupsi sebagaimana diberitakan tidak benar dan tidak berdasar. PTPN IV Regional III menegaskan tidak terdapat unsur penyimpangan ataupun tindakan yang merugikan keuangan negara dalam kasus yang dimaksud," ujar Adry Syah Putra.
Dua Poin Utama Klarifikasi:
1. Status Karyawan Tidak Dibayar Gaji:
PTPN IV Regional III meluruskan bahwa karyawan berinisial TPS telah diberhentikan dengan hormat (mengundurkan diri) terhitung sejak 14 Juni 2024.
"Dengan demikian, yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai karyawan aktif sejak tanggal tersebut. Kami tegaskan bahwa tidak ada pembayaran gaji kepada yang bersangkutan setelah tanggal pengunduran diri," tegas Adry.
2. Keterlambatan Administratif BPJS Bukan Kerugian Negara:
Terkait klaim pembayaran hingga 2025, PTPN IV Regional III menjelaskan bahwa kepesertaan Sdr. TPS pada BPJS Ketenagakerjaan baru dinonaktifkan secara administratif pada bulan September 2025.
"Keterlambatan nonaktif ini semata-mata bersifat administratif dan bukan tindakan yang disengaja. Sehingga perusahaan masih tetap membayar iuran kepesertaan yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan selama periode tersebut. Namun, perlu kami sampaikan, kelebihan pembayaran tersebut telah dikoreksi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan menjadi pengurang atas tagihan iuran bulan berikutnya," jelasnya.
Dengan adanya mekanisme koreksi dan pengembalian kelebihan bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ini, PTPN IV Regional III memastikan bahwa tidak ada kerugian keuangan yang dialami oleh perusahaan maupun negara.
PTPN IV Regional III menghormati kebebasan pers, namun juga menegaskan pentingnya asas keberimbangan, verifikasi data, dan akurasi pemberitaan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Manajemen PTPN IV Regional III berkomitmen penuh terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan selalu terbuka terhadap klarifikasi atau konfirmasi dari pihak media sebelum pemberitaan diterbitkan," tutup Adry Syah Putra.
Hormat kami,
Adry Syah Putra
Kepala Sub Bagian Humas PTPN IV Regional III