MimbarRiau.com - HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan Nadiem Makarim atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook di Kementerian Pendidikan 2019-2022.
Menolakpermohonan praperadilan pemohon kata I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan Senin, 13 Oktober 2025.
Ketut menjelaskan pertimbangan menolak praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim sehingga penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hakim menilai, klaim pihak Nadiem yang menyebut penahanan terhadapnya itu tak sah. merupakan hal yang tak mendasar. Menurut Ketut, kejaksaan telah mengumpulkan minimal dua alat bukti dalam kasus ini. Dalam proses penyidikan, ditemukan bukti berupa: keterangan saksi dari 18 orang; keterangan ahli; berbagai surat dokumen; dan alat bukti petunjuk berupa barang bukti elektronik.
Namun, Ketut menyebut lembaga praperadilan tidak berwenang menguraikan kebenaran materiil dari alat bukti tersebut. "Menimbang bahwa dengan seluruh uraian pertimbangan di atas, Hakim berpendapat bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana danmemperoleh guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum," kata Ketut.
Sebelumnya, Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya korupsi Chromebook pada 23 September 2025. Dia terjerat kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan.
Tim kuasa hukum mengatakan, penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung cacat formil. Mantan Menteri Pendidikan itu mempersoalkan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Nadiem juga menyinggung tidak mendapat kiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Mereka juga menyebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat PenetapanTersangka diterbitkan pada hari yang sama, yakni 4 September 2025, bersamaan dengan pelaksanaan penahanan.
Selain itu, ketidaksesuaian penyebutan keterangan pekerjaan pada surat perintah penetapan tersangka dengan yang tercantum pada kartu tanda kependudukan (KTP). Perkara ini, klaim kuasa hukum juga belum disertai hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Audit investigatif tidak turun karena auditumum tidak menemukan adanya kerugian keuangan negara,” kata tim hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir.
Tim hukum juga menegaskan Nadiem tidak menikmati keuntungan pribadi dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut. “Perbuatannya tidak konkret karena program digitalisasi yang disebut dalam sangkaan itu bahkan belum pernah ada pada masa pandemi,” tutur Dodi.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan. Selain menetapkan Nadiem, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih;dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah.