Dana Aspirasi Naik, Serap Aspirasi Turun

Dana Aspirasi Naik, Serap Aspirasi Turun
Dana Aspirasi Naik, Serap Aspirasi Turun

MimbarRiau.com - DANA reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat kembali menjadi sorotan setelah alokasi anggaran kunjungan legislator ke daerah pemilihan itu dikabarkan naik lagi. Pada awal 2025, dana reses DPR sebesar Rp 400 juta per legislator untuk satu kali masa reses. Angkanya naik menjadi Rp 702 juta sejak Mei lalu. Dana reses itu dikabarkan bertambah lagi menjadi Rp 756 juta per Oktober 2025.

Kegiatan reses anggota DPR semestinya menjadi kesempatan menyerap aspirasi dari masyarakat. Setelah itu mereka pun seharusnya mendorong realisasi aspirasi tersebut di Senayan.

Namun organisasi masyarakat sipil justru mendapatkan fakta berbeda. Dari 1.000 lebih aspirasi yang diserap sepanjang masa sidang I-IV tahun pertama DPR periode 2024-2029, mayoritas usulan yang ditindaklanjuti oleh Dewan justru berasal dari pengusaha.

Urusan penyerapan aspirasi ini pernah juga menjadi sorotan ketika DPR mengalokasikan anggaran Program Pengembangan Daerah Pemilihan (P2DP) atau lebih dikenal dengan istilah dana aspirasi hingga Rp 11,2 triliun pada 2016. Pijakan hukum program ini adalah Pasal 80 huruf j Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pasal itumengatur bahwa anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.

Belakangan program itu berangsur-angsur ditiadakan karena rentan diselewengkan. Meski begitu, anggota DPR tetap memperoleh anggaran jumbo untuk kepentingan menyerap aspirasi masyarakat. Jika dikalkulasi, dari empat kegiatan yang semuanya untuk menyerap aspirasi, setiap anggota DPR akan memperoleh dana penyerapan aspirasi hingga Rp 5,2 miliar dalam satu tahun masa persidangan.

Organisasi masyarakat sipil mencatat, meski anggota DPR rutin bertemu dengan konstituen, rancangan undang-undang yang disahkan menjadi undang-undang lebih banyak untuk mengakomodasi kepentingan pemerintah.

Sedangkan RUU yang bersentuhan langsung dengan rakyat, seperti RUU Masyarakat Hukum Adat, tak kunjung disahkan. Kenapa hal itu terjadi?

Kami membahasnya dalam artikel "Dana Reses Naik, Pembahasan Undang-Undang Aspirasi Mandek". Juga wawancara dengan Deputi Administrasi DPR tentang salah transfer dana reses kepada anggota DPR.

Berita Lainnya

Index