Mengapa Pemerintah Mengubah Kementerian BUMN Jadi Badan Pengaturan?

Mengapa Pemerintah Mengubah Kementerian BUMN Jadi Badan Pengaturan?
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Jakarta, 26 September 2025. Tempo/Adil Al Hasan

Jakarta  - Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN akan memasuki babak baru. Rapat panitia kerja revisi Undang-Undang BUMN Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN pada Jumat, 26 September 2025.

DPR dan perwakilan pemerintah menyepakati pembentukan BP BUMN setelah delapan fraksi di Komisi VI dan perwakilan pemerintah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) itu dibawa ke pembahasan selanjutnya. “Untuk selanjutnya dibawa pada pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU,” kata Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Badan ini dibentuk seiring dengan beralihnya pengelolaan BUMN ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara, seperti diatur dalam UU BUMN. BP BUMN akan berstatus lembaga setingkat kementerian yang dipimpin seorang kepala.

Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, status Kementerian BUMN otomatis berubah setelah revisi UU BUMN disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Proses transisinya, kata dia, akan disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Supratman mengatakan penghapusan nomenklatur Kementerian BUMN bukanlah pelemahan, melainkan modernisasi tata kelola. Pemerintah menilai pembentukan badan itu sejalan dengan agenda reformasi birokrasi yang menekankan efisiensi dan efektivitas lembaga. “Revisi ini harapan baik dalam rangka tata kelola, apalagi denganmasuknya Badan Pemeriksa Keuangan secara limitatif di dalam undang-undang,” kata dia setelah rapat dengan Komisi VI DPR, Jumat.

Ia menyebutkan penunjukan Kepala Badan Pengaturan BUMN sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, tidak ada masalah apabila BUMN masih dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Menteri BUMN Dony Oskaria. “Itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk,” ujar dia.

Politikus Partai Gerindra ini menuturkan BP BUMN tidak sama dengan Danantara. Ia mengatakan BP BUMN akan menjadi regulator, sedangkan Danantara eksekutor. Supratman menambahkan kinerja dan aturan BP BUMN akan diatur dalam peraturan presiden setelah DPR mengesahkan revisi UU BUMN.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya mengatakan pemerintah  masih mempertimbangkan berbagai implikasi perubahan status Kementerian BUMN. Salah satunya, soal posisi aparatur sipil negara (ASN) di kementerian itu. “Kalau ada konsekuensi terhadap contoh tadi yang disebut, sekarang yang sudah berdinas diKementerian BUMN, itu bagian dari yang kami pikirkan nanti," kata Prasetyo di kompleks parlemen, Selasa, 23 September 2025.

Ia menyebutkan kepastian perubahan nomenklatur maupun status Kementerian BUMN akan menunggu hasil pembahasan revisi UU BUMN. Pemerintah, kata dia, mendorong pembahasan revisi UU BUMN rampung secepatnya.

Berita Lainnya

Index