Jakarta - JUMLAH orang yang ditetapkan sebagai tersangka usai demonstrasi Agustus lalu terus bertambah. Mereka ditangkap dan ditahan karena dinilai bertanggungjawab atas kerusuhan yang terjadi selama momen rangkaian demo tersebut.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kini jumlah tersangka yang ditetapkan telah menyentuh hampir seribu orang. "Jumlahnya ada 997 tersangka sekarang," kata Yusril dalam konferensi pers, Jumat, 26 September 2025.
Yusril menjelaskan mayoritas tersangka dikenakan pasal pidana umum, seperti KUHP maupun Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Mereka yang dinyatakan tersangka dan ditahan karena tindak pidana umum itu ada 971 orang," ujar Yusril kepada para wartawan.
Sementara itu, 26 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana siber. Mereka dituduh melanggar Pasal 28 serta Pasal 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk terkait kasus penghasutan.
Menurut Yusril, kepolisian sempat menangkap 6.719 orang pascademonstrasi. Namun, mayoritas telah dipulangkan beberapa hari setelahnya. "Sudah dibebaskan sebanyak 5.858 orang," kata Yusril.
Yusril mengatakan kepolisian tidak mungkin menangkap ribuan orang tanpa sebab yang jelas. Apalagi jika yang ditangkap merupakan demonstran murni.
Jika ada pedemo yang ditangkap, Yusril meyakini polisi memiliki pertimbangan tertentu. "Kalau ada yang demonstrasi dan ikut ditahan, itu karena mereka terlibat dalam tindak pidana," ujar Yusril.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono sebelumnya mengungkapkan, hampir seribu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan saat demonstrasi akhir Agustus lalu. "Total ada 959 tersangka, dengan rincian 664 dewasa dan 295 anak," ujar Syahardiantono dalam konferensi pers pada Rabu, 24 September 2025.
Ratusan orang tersebut kasusnya ditangani di beberapa Kepolisian Daerah. Di Polda Metro Jaya misalnya ada 232 tersangka, 111 tersangka di Polda Jawa Barat, 136 tersangka di Polda Jawa Tengah, dan 58 tersangka di Polda Sulawesi Selatan.
Syahardiantono mengklaim, keseluruhan orang yang dijadikan tersangka oleh kepolisian merupakan pelaku kerusuhan. Dia memastikan tidak ada satupun tersangka yang merupakan peserta demonstrasi.