LSM KIB Riau: Masyarakat Kabupaten Bengkalis Wajib Tahu Ke Mana Arah Dana Rp224 Miliar BLJ

LSM KIB Riau: Masyarakat Kabupaten Bengkalis Wajib Tahu Ke Mana Arah Dana Rp224 Miliar BLJ
Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi, SE.

Bengkalis – LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau menyoroti pengelolaan dana Participating Interest (PI) yang diterima PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bengkalis. Dari total Rp560 miliar PI, sekitar Rp336 miliar sudah disetorkan sebagai dividen ke Pemkab Bengkalis, sementara sisanya Rp224 miliar kini masih berada di rekening PT BLJ.

Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi, SE, mengingatkan bahwa dana sebesar itu bukanlah angka kecil. “Rp224 miliar yang kini dikelola PT BLJ harus diawasi secara ketat. Jangan sampai dana masyarakat Kabupaten Bengkalis ini hanya berputar di deposito, obligasi, atau sekadar dialokasikan tanpa arah yang jelas. Jika tidak transparan, potensi penyalahgunaan sangat besar,” tegas Hariyadi.

Dalam salah satu pemberitaan media, Direktur PT BLJ, Rahman, menyebut secara terbuka: “Selain itu, jelasnya, dana tersebut juga akan ditempatkan pada instrumen keuangan (deposito/obligasi), atau dialokasikan untuk ekspansi usaha di sektor migas maupun non-migas.”

Menanggapi hal itu, LSM KIB Riau menilai pernyataan tersebut masih normatif dan belum memberi kejelasan tentang arah bisnis maupun mitigasi risiko. “Keterangan direktur di media seolah hanya wacana umum. Padahal, uang Rp224 miliar itu nyata dan harus dikelola dengan transparansi penuh. Jangan sampai masyarakat Kabupaten Bengkalis dibiarkan hanya dengan janji tanpa laporan yang jelas,” ujar Hariyadi.

Ia menambahkan, PT BLJ memiliki rekam jejak pernah vakum dan bermasalah di masa lalu, sehingga pengawasan harus lebih ketat. “Apalagi kalau dana Rp224 miliar hanya jadi instrumen keuangan pasif, tanpa manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis. Itu sangat berbahaya,” tambahnya.

LSM KIB Riau mendesak DPRD Bengkalis, BPK, serta aparat penegak hukum untuk ikut mengawal penggunaan dana ini. Transparansi rencana bisnis dan laporan realisasi harus dipublikasikan secara berkala.

“Dana PI adalah amanah masyarakat Kabupaten Bengkalis. Kami tidak ingin kelak muncul persoalan hukum karena lemahnya pengawasan. Jika perlu, masyarakat bisa melakukan class action bila dana ini disalahgunakan,” tutup Hariyadi. **

Berita Lainnya

Index