Hariyadi Minta PUPRPKPP Riau Harus Patuh Putusan KI atau Disomasi

Hariyadi Minta PUPRPKPP Riau Harus Patuh Putusan KI atau Disomasi

Pekanbaru — Polemik keterbukaan informasi publik kembali mencuat di Riau. Pemohon informasi publik, Hari yadi, mengingatkan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau agar mematuhi Putusan Komisi Informasi (KI) Riau Nomor 019/PSI/KIP-R/III/2025 yang dibacakan pada 17 September 2025.

Dalam amar putusan, KI Riau menyatakan informasi yang diminta bersifat terbuka dan memerintahkan Dinas PUPRPKPP menyerahkan tiga dokumen penting, yakni:

1. Usulan pergeseran anggaran tahun 2024;

2. Berita acara pembahasan pergeseran anggaran 2024 yang ditandatangani TAPD;

3. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.

Hariyadi menegaskan, sesuai Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pihak yang tidak menerima putusan KI hanya diberi waktu 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Jika lewat 14 hari kerja Dinas PUPRPKPP tidak juga mengajukan keberatan ke PTUN, maka secara hukum tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk mengabaikan putusan ini. Saya akan melayangkan surat somasi resmi,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).

Ia menambahkan, somasi nantinya akan ditembuskan kepada Gubernur Riau dan Sekdaprov Riau selaku Atasan PPID Utama. Bila tetap tidak diindahkan, langkah hukum akan ditempuh, mulai dari mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Pekanbaru, melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI, hingga melaporkan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 52 UU KIP.

“Transparansi anggaran bukan pilihan, tapi kewajiban. Jangan sampai publik menilai Dinas PUPRPKPP Riau ada yang ditutup-tutupi. Kalau memang bersih, buktikan dengan mematuhi. **

Berita Lainnya

Index