Biaya Sewa Gedung Diduga Tak Wajar, GERBRAK Desak Kecamatan Kulim Transparan

Biaya Sewa Gedung Diduga Tak Wajar, GERBRAK Desak Kecamatan Kulim Transparan
ilustrasi Mark Up Sewa Gedung Kantor

Pekanbaru – Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) menyoroti transparansi anggaran sewa gedung kantor di Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. Mereka menilai biaya sewa yang dianggarkan pemerintah untuk 1 kantor camat dan 4 kelurahan dengan nilai 280 juta tidak masuk akal dan jauh dari asas kewajaran.

Ketua GERBRAK Riau, Muhajirin Siringo Ringo, menyebutkan bahwa masyarakat berhak mengetahui secara detail berapa besaran biaya yang dikeluarkan, serta mekanisme penentuan harga sewa gedung kantor yang digunakan.

“Kami menantang pihak Kecamatan Kulim untuk buka-bukaan ke publik. Anggaran ini uang rakyat, jadi harus jelas rinciannya. Kalau memang wajar, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Tapi kalau tidak, jelas ada dugaan penyimpangan,” tegas Muhajirin, Kamis (11/9/2025).

GERBRAK menduga nilai sewa gedung kantor tersebut lebih tinggi dari standar harga pasar. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai proses negosiasi kontrak, serta kemungkinan adanya mark up dalam penetapan anggaran.

Pihaknya juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ikut turun tangan melakukan audit. “Kami tidak ingin ada kebocoran anggaran di tingkat kecamatan. Jika ada kejanggalan, aparat hukum harus segera menyelidiki,” tambah Muhajirin.

Ditempat terpisah, camat kulim, Fajri Adha melalui kepala sub bagian umum, Damhuri saat di konfirmasi mengatakan semua anggaran masih tergolong wajar "untuk kantor camat dan lurah tidak sampai 280 jutaan lah, anggaran yang disediakan masing-masing 50 juta, sisanya tidak diambil, sesuai dengan yang dibayarkan saja," ujarnya. 

Lebih jauh ketika MimbarRiau.com mencoba meminta salinan kontrak masing-masing kantor, Damhuri enggan memberikan dengan dalih harus meminta izin terlebih dahulu kepada Camat. **

Berita Lainnya

Index