LSM Baladika Adyaksa Nusantara Minta Aparat Tindak Tegas Makelar Tenaga Kerja Berkedok Rekrutmen Migas

LSM Baladika Adyaksa Nusantara Minta Aparat Tindak Tegas Makelar Tenaga Kerja Berkedok Rekrutmen Migas

Pekanbaru - Kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan tenaga kerja kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Seorang wanita bernama Lastri Pilasa, warga Jalan Indra Puri, berhasil menipu sejumlah masyarakat dengan janji bisa memasukkan korban bekerja di perusahaan migas PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Dengan mengaku sebagai pimpinan pada PT. Petroleum Energi Institute (PEI), pelaku menawarkan pekerjaan dengan gaji Rp8 juta – Rp10 juta per bulan. Korban diminta menyetorkan uang Rp20 juta/orang dengan alasan biaya sertifikat Rp7,5 juta dan jaminan masuk kerja Rp12,5 juta. Namun setelah uang diserahkan, janji pekerjaan tak pernah terealisasi.

Dua orang korban, Joni Saputra dan Soziama Ndraha, resmi melapor ke Polresta Pekanbaru pada Jumat (15/08/2025) pukul 14.30 WIB. Laporan tersebut diterima dengan Nomor: STPLP/660/VIII/2025/POLRESTA Pekanbaru. Total kerugian kedua korban mencapai Rp40 juta, berdasarkan bukti kwitansi dan transfer.

Kronologi Penipuan

Awalnya korban mengenal pelaku dari informasi lowongan kerja yang disampaikan melalui seorang pendeta. Pada 6 April 2025 korban bertemu dengan Lastri Pilasa di sebuah pusdiklat pelatihan satpam. Di sana pelaku menjanjikan pekerjaan dengan syarat pembayaran administrasi.
Setelah uang muka Rp7,5 juta dan pelunasan Rp12,5 juta diserahkan, pelaku berulang kali menunda jadwal kerja korban. Bahkan pelaku sulit ditemui, mengganti nomor telepon, dan menyebarkan surat pernyataan menyesatkan untuk mengelabui korban.

“Kami sudah tertipu. Bukan hanya saya, tapi puluhan orang lain juga sudah menyetor puluhan juta rupiah. Saya mohon Kapolresta segera menindak tegas agar tidak semakin banyak korban,” ujar korban Soziama Ndraha dengan nada kecewa.

Dasar Hukum Dugaan Tindak Pidana

Tindakan pelaku diduga memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan:

> “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

 

Selain itu, perbuatan pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, karena telah menguasai uang korban yang seharusnya bukan miliknya.

Sikap LSM Baladika Adyaksa Nusantara

Ketua LSM Baladika Adyaksa Nusantara menegaskan agar aparat penegak hukum tidak memberi ruang bagi sindikat makelar tenaga kerja yang memanfaatkan tingginya minat masyarakat bekerja di sektor migas.

“Kasus ini jelas bentuk penipuan terencana. Kami minta Polresta Pekanbaru dan Polda Riau segera menindak tegas Lastri Pilasa beserta jaringan yang terlibat. Aparat harus mengusut tuntas agar uang masyarakat bisa kembali, dan agar tidak semakin banyak korban yang tertipu,” tegas pengurus LSM Baladika Adyaksa Nusantara.

LSM juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku bisa menjamin pekerjaan dengan syarat membayar sejumlah uang. Proses rekrutmen resmi PT PHR dilakukan terbuka, transparan, dan gratis melalui website resmi perusahaan, bukan melalui perorangan.

Penutup

Kasus ini menjadi peringatan keras agar masyarakat lebih waspada. LSM Baladika Adyaksa Nusantara akan terus mengawal proses hukum laporan korban hingga tuntas.

Berita Lainnya

Index