Cabut Gugatan di PTUN Pekanbaru Bukan Berarti Kalah, ini Penjelasan Muhajirin Siringo Ringo

Cabut Gugatan di PTUN Pekanbaru Bukan Berarti Kalah, ini Penjelasan Muhajirin Siringo Ringo
Muhajirin Siringo Ringo

Pekanbaru – Aktivis hukum dan sosial, Muhajirin Siringo Ringo, menegaskan bahwa pencabutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru bukan berarti dirinya kalah atau menyerah. Keputusan ini justru diambil sebagai langkah strategis untuk menempuh jalur hukum lainnya yang dinilai lebih efektif dalam mengungkap kebenaran.

Gugatan yang semula didaftarkan Muhajirin di PTUN Pekanbaru terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan SKPI milik Bupati Rokan Hilir, Bistamam, telah resmi dicabut. Namun, Muhajirin menepis anggapan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kegagalan.

“Mencabut gugatan bukan berarti kalah. Ini adalah bagian dari strategi hukum. Masih banyak jalur yang bisa ditempuh untuk mencari keadilan dan membongkar kebenaran secara menyeluruh,” ujar Muhajirin, Sabtu (2/8/2025).

Menurutnya, proses peradilan di PTUN hanya salah satu instrumen dalam perjuangannya mengungkap dugaan penggunaan dokumen aspal oleh pejabat publik. Ia menegaskan bahwa perjuangan belum berakhir, melainkan akan dilanjutkan dengan pendekatan hukum lainnya, termasuk melalui laporan ke aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan independen.

“Saya akan terus mendorong penegakan hukum yang berkeadilan. Laporan ke Ombudsman, kepolisian, dan Kementerian sudah saya lakukan. Ini bukan soal menang atau kalah di pengadilan, tapi soal komitmen terhadap integritas dan kebenaran,” lanjutnya.

Muhajirin juga menyinggung pentingnya keberanian masyarakat untuk melawan ketidakadilan, meskipun jalan yang ditempuh kerap berliku dan penuh tantangan.

“Kita tidak boleh kalah oleh sistem yang diduga telah dikooptasi. Proses panjang ini justru menunjukkan bahwa rakyat tidak tinggal diam,” pungkasnya.

Muhajirin juga menyinggung narasi buruk yang dihembuskan oknum Pengacara Kepala Sekolah SMPN 1 Pekanbaru melalui beberapa Media Siber.

"Oknum Pengacara yang koar-koar di media itu gak profesional, menyesatkan dalam ber statement, miris saya melihat kebodohannya,  saya mencabut gugatan bukan berarti SKPI milik Bistamam itu benar, tapi saya merasa PTUN Pekanbaru tidak fair, seperti dalam tekanan kekuatan besar, makanya lebih baik saya cabut dan memilih langkah lain, toh semua persyaratan dalam penerbitan SKPI tersebut sudah terbongkar dan mengandung unsur Pidana," pungkasnya.

Pencabutan gugatan di PTUN Pekanbaru menandai babak baru dalam perjuangan hukum yang terus digelorakan oleh Muhajirin. Ia memastikan bahwa langkah-langkah hukum selanjutnya akan terus dikawal, demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia. **

Berita Lainnya

Index