Muhajirin Siringo Ringo Cabut Gugatan di PTUN Pekanbaru, ini Penyebabnya

Muhajirin Siringo Ringo Cabut Gugatan di PTUN Pekanbaru, ini Penyebabnya
Muhajirin Siringo Ringo

Pekanbaru – Aktivis anti korupsi sekaligus pelapor dugaan pemalsuan ijazah Bupati Rokan Hilir, Muhajirin Siringo Ringo, secara resmi mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan terkait dugaan maladminstrasi dalam proses penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) SMPN 1 Pekanbaru atas nama Bistamam.

Pencabutan gugatan dilakukan pada akhir Juli 2025. Dalam keterangannya kepada media, Muhajirin menyebutkan bahwa keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai dinamika hukum dan langkah strategis lanjutan yang akan ditempuh melalui jalur pidana dan pengawasan lembaga negara seperti Ombudsman RI.

“Gugatan di PTUN saya cabut bukan karena berhenti memperjuangkan keadilan. Justru ini bagian dari penyelarasan strategi agar fokus diarahkan pada upaya pidana dan pengawasan administrasi yang lebih efektif,” ujar Muhajirin.

Ia juga mengaku kecewa terhadap sikap pasif sebagian instansi terkait yang seolah menutup mata terhadap dugaan pelanggaran serius dalam proses penerbitan SKPI tersebut. “Saya lihat PTUN belum menyentuh substansi. Maka saya alihkan fokus ke institusi yang punya wewenang memeriksa maladministrasi secara menyeluruh,” tambahnya.

Muhajirin merasa seperti ada kekuatan besar yang membayangi kepala sekolah SMPN 1 Pekanbaru Raja Idza Chairani selama persidangan berjalan. 

“Saya heran dengan Majelis Hakim PTUN Pekanbaru, sudah sampai 4 kali sidang, namun Hakim tak kunjung memberikan kepastian legal standing kuasa hukum Kepala SMPN 1 Pekanbaru yang jelas-jelas bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Permendagri No. 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Masalah Hukum di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,”

Dalam aturan tersebut dijelaskan Muhajirin, seorang Kepala sekolah sebagai pejabat sebuah lembaga pemerintahan tidak bisa sembarangan menunjuk kuasa hukum pribadi melainkan harus mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan atau Pemerintah Daerah, justru sebaliknya, Kepala sekolah bertindak secara pribadi memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Cutra Andika & rekan," Ungkap Muhajirin.  

"Seharusnya Hakim sudah memutuskan, apakah Kuasa hukum Raja Izda Chairani dari kantor Hukum Cutra Andika & rekan benar secara administrasi, karena PTUN itu adalah Pengadilan Administrasi, jadi siapapun yang bersidang harus cakap administrasinya," tambah Muhajirin

Langkah Muhajirin ini mendapat perhatian publik, terutama karena gugatannya menjadi sorotan dalam proses panjang pembongkaran dugaan ijazah palsu yang menyeret nama pejabat daerah. Ia memastikan bahwa upaya hukum akan tetap dilanjutkan melalui pelaporan ke aparat penegak hukum dan lembaga pengawas lainnya.

“Saya akan terus kawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada pemimpin lahir dari kebohongan,” tegasnya.

Pihak PTUN Pekanbaru telah menerima permohonan pencabutan gugatan dan menyatakan perkara tersebut ditutup sesuai prosedur. **

Berita Lainnya

Index