MimbarRiau.com - Owner PT Cahaya Baru Gemilang, Herri Chandra, melalui kuasa hukumnya, Martdiantos & Rekan, mengajukan permohonan pengembalian satu unit alat berat jenis Excavator merek Hitachi ZX210F yang kini menjadi barang bukti dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Siak.
Permohonan ini terkait dengan perkara pidana nomor 73/Pid.Sus/LH/PN Siak yang menjerat sejumlah pihak atas dugaan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Namun begitu, Herri Chandra merasa dirugikan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang meminta agar alat berat tersebut dirampas untuk negara.
Melalui kuasa hukumnya, Herri menyatakan bahwa ia sama sekali tidak terlibat dalam aktivitas ilegal sebagaimana didakwakan.
“Klien kami tidak sedang menggunakan alat berat tersebut di lokasi saat diamankan. Bahkan, alat itu tidak berada di tempat kejadian perkara, melainkan disita di Kabupaten Kampar oleh tim Mabes Polri,” ujar Martdiantos usai sidang di PN Siak, Kamis (10/7).
Lebih lanjut, Martdiantos menjelaskan bahwa Excavator Hitachi ZX210F tersebut disewakan secara sah kepada seseorang bernama Surya, yang diketahui merupakan anggota Polri aktif yang berdinas di Polda Riau.
“Kami sudah menyerahkan bukti perjanjian sewa menyewa antara Herri Chandra dengan saudara Surya. Jadi sangat jelas bahwa klien kami hanya pihak yang menyewakan, dan tidak mengetahui bagaimana alat tersebut digunakan,” sambungnya.
Sidang yang seharusnya mengagendakan pembacaan putusan pada Kamis (10/7) siang pukul 14.00 WIB harus ditunda. Ketua Majelis Hakim Fajri Ikrami, SH, menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada tanggal 22 Juli mendatang.
Martdiantos berharap agar majelis hakim yang dipimpin oleh Fajri Ikrami, SH bersama dua hakim anggota lainnya dapat melihat persoalan ini secara objektif dan menyeluruh.
“Kami percaya bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan. Harapan kami, alat berat milik klien kami bisa dikembalikan karena tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diproses,” tutup Martdiantos memungkasi.