Yayasan MAPELHUT JAYA Resmi Laporkan Po Kui ke Polda Riau, Diduga Kuasai Areal Konservasi Tahura SSH

Yayasan MAPELHUT JAYA Resmi Laporkan Po Kui ke Polda Riau, Diduga Kuasai Areal Konservasi Tahura SSH

MimbarRiau.com — Yayasan Masyarakat Peduli Hutan Jaya (MAPELHUT JAYA) resmi melaporkan seseorang bernama Po Kui ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim (SSH) menjadi kebun kelapa sawit.

Tahura SSH merupakan kawasan konservasi seluas 6.172 hektare yang membentang di Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, dan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kawasan ini seharusnya dilindungi untuk menjaga kelestarian hutan, serta menjadi habitat alami berbagai flora dan fauna.

Namun, hasil investigasi tim dari Yayasan MAPELHUT JAYA menunjukkan bahwa kondisi kawasan tersebut saat ini sangat memprihatinkan. “Hampir 75 persen kawasan Tahura SSH sudah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit,” ungkap Darbi S.Ag, Sekretaris Yayasan MAPELHUT JAYA.

Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan keterlibatan Po Kui dalam menguasai sekitar 148 hektare lahan di dalam kawasan Tahura SSH. Lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit secara intensif dan bahkan telah dilengkapi dengan fasilitas seperti mess pekerja.

“Ini bukan aktivitas baru. Dari hasil pantauan lapangan, perkebunan sawit tersebut tampak sangat terawat. Artinya, kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama,” jelas Darbi.

Yayasan MAPELHUT JAYA telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Riau dan pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus. Darbi berharap laporan ini segera ditindaklanjuti.

“Kami mendorong agar proses penyidikan segera dilakukan dan para pelaku yang terbukti menikmati hasil dari tanah negara ini mendapat hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini penting agar ada efek jera,” tegasnya.

Berita Lainnya

Index