MimbarRiau.com - Kepastian legalitas riwayat pendidikan dasar Bupati Rokan Hilir, Bistamam, kini diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Ialah Muhajirin Siringoringo menggugat surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) milik Bistamam karena diduga "asli tapi palsu" (aspal) atau tidak memenuhi ketentuan hukum dan prosedur administrasi.
Gugatan itu didaftarkan pada Kamis (26/6/2025) dengan nomor perkara 31/G/2025/PTUN.PBR.
Objek sengketa adalah Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Pekanbaru Nomor 201/422/SMPN.01/2024 tertanggal 21 Mei 2024, yang menyatakan bahwa Bistamam pernah menempuh dan menyelesaikan pendidikan di sekolah tersebut pada 1965.
Menurut Muhajirin, penerbitan SKPI tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014.
Peraturan tersebut mewajibkan adanya keterangan dari minimal dua orang saksi teman seangkatan serta bukti pendukung lain yang sah untuk menerbitkan surat pengganti ijazah.
“Saya keberatan jika seorang kepala daerah memiliki riwayat pendidikan yang diduga dimanipulasi,” ujar Muhajirin dalam salinan gugatan yang diterima Riau Satu, Kamis, 26 Juni 2025.
Ia juga menilai surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang dibuat oleh Bistamam dalam permohonan SKPI tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru memperkuat dugaan ketidaksesuaian prosedur.
“Isinya membuka celah kecurigaan publik. Ini bukan soal pribadi, tetapi menyangkut integritas kepala daerah,” kata Muhajirin.
Selain meminta agar keputusan Kepala SMPN 1 Pekanbaru tersebut dibatalkan, Muhajirin juga mendesak agar surat tersebut dicabut dan pihak sekolah dibebani biaya perkara.
Sampai berita ini diposting, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir maupun Bistamam.
Gugatan ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya kritik terhadap kepemimpinan Bistamam, termasuk soal transparansi dan rekam jejaknya.
Ini bukan kali pertama legalitas dokumen pribadi sang bupati menjadi sorotan publik.
Sidang perdana digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
Apabila gugatan ini dikabulkan, keabsahan riwayat pendidikan Bistamam berpotensi kembali ditelusuri lebih jauh oleh publik maupun aparat penegak hukum.